Ayah kandung umumnya menjadi wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Namun, apabila ayah telah meninggal dunia sebelum akad nikah dilaksanakan, hak perwalian tidak otomatis berpindah kepada sembarang anggota keluarga.
Dalam Islam, urutan wali nikah telah diatur secara jelas agar akad tetap berlangsung sesuai syariat.
Pernikahan sendiri merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Allah SWT juga menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan sebagaimana firman-Nya dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
Dalam pelaksanaannya, pernikahan memiliki rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya wali bagi mempelai perempuan. Lalu, siapa yang berhak menjadi wali nikah apabila ayah kandung telah meninggal dunia?
Wali Merupakan Rukun Nikah
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat wali merupakan salah satu rukun nikah. Tanpa wali, akad nikah tidak sah.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil, dan nikahnya itu batil." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Karena itu, apabila ayah kandung tidak dapat menjadi wali, hak perwalian akan beralih kepada kerabat laki-laki lain sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam fikih.
Urutan Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal
Dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag dijelaskan bahwa wali nikah adalah seorang laki-laki muslim yang memiliki hubungan nasab dengan calon mempelai perempuan.
Apabila ayah kandung telah meninggal dunia, hak menjadi wali nikah beralih kepada kerabat laki-laki dari pihak ayah dengan urutan sebagai berikut:
- Kakek dari pihak ayah beserta garis keturunan laki-laki di atasnya.
- Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah.
- Keponakan laki-laki, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
- Paman dari pihak ayah, baik saudara laki-laki kandung ayah maupun saudara laki-laki seayah ayah.
- Anak paman, yaitu anak laki-laki dari paman kandung atau paman seayah.
Kelompok yang lebih dekat hubungan nasabnya didahulukan daripada kelompok berikutnya. Selama masih ada wali yang lebih berhak dan memenuhi syarat, hak perwalian tidak berpindah kepada kerabat yang berada di bawahnya.
Kapan Wali Berpindah kepada Wali Hakim?
Hak menjadi wali dapat berpindah apabila wali yang lebih berhak tidak dapat menjalankan tugasnya. Misalnya karena telah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat hadir saat akad nikah, hilang (gaib), atau menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan (adhal).
Apabila seluruh wali nasab tidak dapat bertindak sebagai wali, maka perwalian beralih kepada wali hakim. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad)
Maka dari itu, jika ayah kandung sudah meninggal dunia, wali nikah tidak otomatis berpindah kepada wali hakim. Hak tersebut terlebih dahulu diberikan kepada kerabat laki-laki dari garis ayah sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam syariat. Wali hakim baru bertindak apabila tidak ada satu pun wali nasab yang dapat atau berhak menjadi wali dalam akad nikah.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Berapa?
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris