Komisi Fatwa MUI Ingatkan Tiga Hal Ini Jelang Momen Agustusan

Komisi Fatwa MUI Ingatkan Tiga Hal Ini Jelang Momen Agustusan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 08 Agu 2026 16:00 WIB
Ilustrasi gedung MUI
Gedung MUI. Foto: MUI.
Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat sejumlah hal yang berkaitan dengan momen perayaan Agustusan. Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) sudah seharusnya disemarakan dengan cara memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa dan memperbanyak doa serta zikir sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, salah satu yang harus diperhatikan pada momen sukacita tersebut yaitu terkait penyelenggara karnaval peringatan HUT RI harus memperhatikan agar rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga mengingatkan terkait gaya berpakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat karnaval peringatan HUT RI. Imbauan tersebut jadi upaya preventif mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

Maraknya aksi menyimpang, kata Kiai Muiz Ali, seperti peserta pria berbusana wanita dan sebaliknya dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan normal sosial.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya, dilansir dari situs MUI Digital pada Sabtu (8/8/2026).

Kiai Muiz Ali menegaskan Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender. Hukumnya adalah haram dan berdosa, baik di ruang privat atau publik.

"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," tegasnya.

Selain terkait busana, hal terakhir yang disoroti Kiai Muiz Ali adalah jangan sampai panitia memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah. Sebab, hal ini tergolong praktik judi yang diharamkan.

Dia menegaskan menyelenggarakan lomba Agustusan boleh, tetapi panitia dilarng menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah akre termasuk praktik judi atau qimar.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Dia juga memberi catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Menurut Kiai Muiz Ali, fiqih Islam melarang secara tegas skema uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan kemudian dijadikan sebagai dana hadiah bagi pemenang.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," terangnya.

Kiai Muiz Ali juga mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib yang menjelaskan setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Sebagai alternatif dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.



(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads