Insiden maut yang merenggut nyawa ayah dan anak di kawasan pesisir Tenda Biru, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/3/2026), membuka tabir persoalan tata kelola kawasan wisata di pesisir selatan Jawa Barat.
Di balik duka keluarga korban, mencuat adanya persoalan legalitas pungutan tiket masuk yang mengabaikan aspek keselamatan dan hak perlindungan konsumen.
Peristiwa ini bermula saat Aden (8) terseret arus saat berenang di pantai tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (23/3/2026). Ayahnya, Ujang Abduloh (30), berupaya memberikan pertolongan, namun keduanya justru tergulung ombak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aden berhasil dievakuasi namun dalam kondisi meninggal dunia, sementara sang ayah dan seorang penolong lainnya hilang ditelan arus. Belakangan, jenazah Ujang ditemukan oleh tim SAR gabungan, sedangkan satu korban lainnya yang merupakan pemancing masih dalam pencarian.
Informasi diperoleh detikJabar tragedi ini terjadi di kawasan yang berada di bawah pengawasan TNI AU. Setiap kendaraan yang masuk ke area tersebut dikenai biaya sebesar Rp 25.000 untuk mobil dan Rp 10.000 untuk sepeda motor.
Namun, pungutan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas pengamanan pantai (lifeguard) maupun jaminan asuransi.
Seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung lama tanpa kontribusi yang jelas bagi pengembangan kawasan maupun keselamatan pengunjung.
"Jika bicara kontribusi, misalnya untuk Karang Taruna, rukun nelayan, atau ke desa, ke mana, ke apa yang jaga-jaga lifeguard seperti itu tidak ada sebenarnya," ujarnya kepada detikJabar.
Ia juga menyoroti kejanggalan pada tiket fisik berwarna hijau yang diterima pengunjung. Ia mempertanyakan landasan hukum dan absennya premi asuransi dalam pungutan tersebut.
"Biasanya kan kalau ada tiket begitu ada perda, perdes, atau pergub. Sedangkan aturan hukumnya kan harus ada asuransi, itu kan semua di tiketnya baca, lepas tanggung jawab kehilangan kendaraan, terus tanggung jawab ke pengunjung, jadi enak saja mungut sendiri," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa merujuk pada regulasi kepariwisataan, setiap pengelola kawasan wisata wajib memberikan jaminan keselamatan bagi pengunjung.
"Dalam undang-undang itu jelas disebutkan, Undang-undang Kepariwisataan, pengelola, penyelenggara, pemilik, itu bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, peace of mind, dan kemudian juga menjadi hak pengunjung, apalagi kalau kemudian ditiket," kata Ali Iskandar.
Ali mengakui adanya kompleksitas dalam pengelolaan lahan di titik Tenda Biru. Berdasarkan koordinasi di lapangan, wilayah tersebut merupakan area yang dikelola oleh institusi militer.
"Memang itu lahan diklaim oleh TNI AU, sehingga kemudian ada pos TNI AU yang berjaga di sana. Struktur Atang Sanjaya. Saya komunikasi, memang ke depannya perlu ada penataan yang sempurna," ungkapnya.
TNI AU Buka Suara
Ali juga menyayangkan laporan mengenai praktik pemberian karcis di lapangan.
"Harusnya memang diberikan asuransi, kan angkanya Rp 25 ribu untuk mobil, Rp 10 ribu untuk motor. Informasi di lapangan karcis itu ada yang hanya ditunjukkan jadi tidak diberikan," lanjut Ali.
Belakangan Ali juga mengirimkan visual dari tiket masuk berwarna hijau yang merupakan tiket ke kawasan Tenda Biru.
Sebagai bentuk empati, Ali berencana melakukan silaturahmi dengan pihak TNI AU untuk membahas uang kerahiman atau uang duka bagi keluarga korban.
"Abdi mau silaturahim ke TNI AU untuk (bersama-sama) memberikan uang duka (untuk keluarga korban), karena memang ini sebagai bentuk empati kita," pungkasnya.
Dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Komandan Pos TNI AU Atang Sendjaja di Ujunggenteng, Letda Dede Mulyadi membenarkan bahwa kawasan pesisir Tenda Biru berada di bawah pengawasan instansinya dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Terkait tiket masuk, ia menjelaskan pungutan tersebut merupakan bentuk partisipasi pengunjung terhadap kebersihan lingkungan. "Untuk masalah tiket di situ tertulis Partisipasi Kebersihan, karena kawasan tersebut di bawah pengawasan kami di sini untuk pengelolaan kebersihan di kawasan tersebut dan tiket tersebut sebelumnya sudah ada diberlakukan," ujar Dede Mulyadi.
Dede juga menegaskan biaya yang dipungut dari wisatawan murni untuk pemeliharaan kebersihan dan tidak mencakup premi asuransi bagi pengunjung. "Betul untuk kebersihan sesuai yang tertulis dan tidak ada asuransi," tegasnya menutup percakapan.
(sud/sud)