PJBL Legok Nangka Diteken, Tahap Konstruksi Dimulai Tahun Ini

PJBL Legok Nangka Diteken, Tahap Konstruksi Dimulai Tahun Ini

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 17:00 WIB
TPPAS Legok Nangka
TPPAS Legok Nangka (Foto: Istimewa)
Bandung -

Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung kini memasuki babak krusial. Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara konsorsium pemenang tender dengan pihak PLN resmi ditandatangani.

Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions (JES) telah menandatangani PJBL bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada 31 Maret 2026. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan proyek pengolahan sampah berbasis energi di Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, memastikan seluruh proses administratif tersebut telah rampung sepenuhnya.

"Sudah, PJBL-nya sudah sign 31 Maret kemarin oleh Direktur JES dengan Direktur Utama PLN Pak Darmawan Prosodjo, sudah ada PJBL-nya," ujar Ai saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pascarampungnya PJBL, proyek kini berlanjut ke tahap pemenuhan sejumlah prasyarat penting sebelum memasuki fase konstruksi. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik ditargetkan dapat dimulai pada tahun ini.

"Berarti kan PR selanjutnya yaitu pemenuhan nanti ada induk PKS kemudian tentunya pemenuhan financial close yang kita targetkan 6 bulan walaupun sebenarnya dari sisi timeline itu bisa sampai 9 bulan. Tapi kita coba kejar pemenuhannya 6 bulan," jelas Ai.

"Dan dipastikan bahwa tahun ini kita bisa mulai konstruksi ya kalau semuanya lancar seperti itu," tambahnya.

Selain urusan administrasi dan pembiayaan, aspek teknis seperti penyediaan lahan untuk jaringan transmisi listrik juga mulai dikerjakan. Skema ini menjadi terobosan baru karena melibatkan pemerintah daerah dalam proses yang biasanya menjadi kewenangan eksklusif PLN.

"Ini juga sesuatu hal yang baru karena kan biasanya untuk transmisi listrik itu itu biasanya ranah PLN, termasuk yang Danantara juga nanti dilakukan oleh PLN. Ini baru, sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan skema KPBU," katanya.

Proyek TPPAS Legok Nangka nantinya akan berjalan dengan dua skema pendanaan, yakni melalui Danantara serta skema Perpres 35 Tahun 2018 terkait percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).

"Jadi nanti kita punya PSEL itu dengan dua skema, ada yang Danantara dan juga dari skema Perpres 35 2018," tutup Ai.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads