Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut ribuan guru honorer belum mendapat gaji sejak Januari 2026. Hal ini terjadi karena Pemkot Bandung terganjal aturan untuk menyiapkan gaji bagi tenaga honorer imbas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, guru honorer di Kota Bandung berjumlah 3.144 orang. Rinciannya 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD yang biasanya mendapat pemasukan dengan nomenklatur honor penguatan mutu (HPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang-undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal," kata Asep, Kamis (23/4/2026).
Asep menjelaskan, Disdik sebetulnya sudah menyiapkan anggaran total Rp 51 miliar untuk gaji guru honorer. Masing-masing akan mendapat gaji Rp 3,2 untuk guru honorer dan Rp 1 juta untuk guru PAUD yang bersumber dari dana BOS dan BOS daerah.
Namun, anggaran itu masih belum bisa dicairkan. Sebab, gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang ASN. "Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear," ungkapnya.
Asep pun menargetkan regulasi untuk penggajian guru honorer bisa rampung Mei 2026. Setelah itu, Disdik bisa mencairkan anggaran tersebut dengan merapel gaji guru honorer selama 4 bulan.
"Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nah itu kan butuh proses, nanti setelah perwal terbit, diterbitkan kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis," pungkasnya.
(iqk/iqk)