Sepekan terakhir di Jawa Barat diwarnai deretan peristiwa yang tak hanya menyita perhatian, tetapi juga memantik kegelisahan publik. Mulai dari kekerasan tak manusiawi, skandal moral pejabat, hingga persoalan klasik birokrasi yang tak kunjung tuntas.
Berikut rangkuman peristiwa yang menjadi sorotan sepanjang pekan ini:
Kekerasan Brutal di Garut, Korban Dipaksa Makan Kotoran Ayam
Kasus penganiayaan di Garut menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Seorang pria menjadi korban kekerasan brutal, bahkan dipaksa memakan kotoran ayam oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini dialami Ahmad (24) pada Selasa (21/4) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut. Polisi pun telah menangkap empat pelakunya yaitu DN (32), AK (28), MR (37), dan CS (46).
Semuanya berawal saat korban melakukan takziah ke nenek dari pacarnya yang meninggal dunia di hari Senin, (20/4). Di momen duka itu, datang DN (32), salah yang merupakan mantan suami dari pacar korban.
Tanpa pemicu yang jelas, cekcok pun pecah di sana. DN bahkan memukuli korban, meskipun kemudian kejadian itu bisa dilerai. Keesokan harinya, DN mengajak tiga orang saudaranya untuk menghampiri Ahmad, mereka kemudian bertemu di sebuah bengkel.
Tanpa basa-basi, DN menghajar Ahmad. Ketiga saudaranya juga ikut membantu. Mereka memaksa Ahmad untuk naik ke satu dari dua sepeda motor yang dibawa mereka ke lokasi.
"Korban kemudian diculik, dan dibawa ke rumah tersangka DN," ucap Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Jumat (24/4/2026)..
Di rumah DN, Ahmad dipukuli. Tidak hanya mendapatkan kekerasan dari para pelaku, Ahmad juga diperlakukan tidak manusiawi oleh para pelaku. Ahmad disiram oli bekas yang dicampur air dan dipaksa untuk memakan kotoran ayam oleh tersangka DN.
"Korban juga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Disiram cairan kotor, kemudian dipaksa memakan sesuatu yang tidak manusiawi (makan kotoran ayam)," katanya.
Belakangan diketahui, jika asmara menjadi motif di balik aksi penganiayaan dan penculikan ini. Menurut Patri, berdasarkan keterangan tersangka, DN mengaku cemburu karena mantan istrinya kini memiliki hubungan dengan korban.
"Motifnya asmara. Jadi tersangka DN tidak terima karena mantan istrinya kini sudah memiliki pria idaman lain," ucap Patri.
Beruntung nyawa korban selamat. Dia ditinggalkan para pelaku setelah disiksa. Dalam kondisi sadar, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor.
Patri menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," pungkas Patri.
Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Dewan dan Istri Kades
Dunia politik di Cirebon diguncang isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota dewan dengan istri kepala desa. Anggota dewan yang dimaksud ialah HSG yang merupakan wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon. Kasus ini tengah ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kepala desa menempuh jalur hukum.
"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.
Merespons dugaan perselingkuhan ini, HSG melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman membantah adanya tudingan itu. Ia menyebut telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan.
"Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid angkat bicara menanggapi terkait adanya surat aduan yang dilayangkan dari pihak kuwu. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD.
Namun, kata Abdul Wahid, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan hingga kini pihaknya masih menunggu.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Guru Honorer Belum Digaji Dua Bulan
Ribuan tenaga honorer pendidikan di Jawa Barat sedang menghadapi situasi pelik. Mereka belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan. Aturan jadi kendala pembayaran gaji para honorer.
Di lingkungan Pemprov Jawa Barat, ada 3.823 honorer yang terdiri dari guru, tenaga tata usaha, petugas kebersihan, hingga keamanan yang belum menerima gaji selama dua bulan, yakni Maret dan April 2026.
Kondisi ini terjadi karena terbentur kebijakan pusat. Pemerintah daerah tidak bisa mencairkan anggaran setelah adanya edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer pasca seleksi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut ribuan honorer kini berada dalam posisi menggantung, meski tetap menjalankan tugas seperti biasa di sekolah.
"Jumlahnya 3.823, ada guru ada TU, keamanan dan kebersihan," ujar Purwanto saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan gaji sudah berlangsung selama dua bulan terakhir dan belum bisa diselesaikan dalam waktu dekat. "Iya jadi kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB," katanya.
Di tengah kebuntuan tersebut, Disdik Jabar mengaku masih mencari skema solusi agar hak para honorer tetap bisa dipenuhi tanpa melanggar aturan.
"Solusinya lagi dicari saran nanti seperti apa sarannya. Yang jelas mereka sudah bekerja dan sekolah juga membutuhkan, kita cari skema pembayarannya seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menegaskan kebutuhan tenaga honorer di sekolah masih sangat mendesak, terutama untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Dedi memastikan akan membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat. Ia berencana menemui Menteri PAN-RB untuk mencari solusi atas persoalan pembayaran gaji tenaga honorer tersebut.
"Nanti minggu depan saya akan temui Menteri PAN RB. Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya karena guru honorernya tidak dibayar," katanya.
Sementara di Kota Bandung, 3.144 honorer belum digaji sejak Januari 2026. Rinciannya 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD yang biasanya mendapat pemasukan dengan nomenklatur honor penguatan mutu (HPM).
"Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang-undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal," kata Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron, Kamis (23/4).
Asep mengungkapkan, Disdik sebetulnya sudah menyiapkan anggaran total Rp 51 miliar untuk gaji guru honorer. Masing-masing akan mendapat gaji Rp 3,2 untuk guru honorer dan Rp 1 juta untuk guru PAUD yang bersumber dari dana BOS dan BOS daerah.
Namun, anggaran itu masih belum bisa dicairkan. Sebab, gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang ASN. "Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear," ungkapnya.
Kasus Pencabulan Pelatih Voli di Cirebon
Pelatih voli berinisial RAP (20) diringkus polisi setelah diduga melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan pelajar berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP, M Aris Hermanto menjelaskan tersangka dalam kasus ini berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelatih voli di sebuah klub di wilayah Kabupaten Cirebon.
"RAP merupakan laki-laki berusia 20 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon," ujar Aris Hermanto, Rabu (22/4/2026).
Menurut Aris, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk menjalin kedekatan dengan korban. "Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif," terang Aris.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku pertama kali terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung.
"Aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi di sebuah kosan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," kata dia
"Pelaku membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali," sambung Adam.
Orang tua korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan pelaku ke polisi. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.
RAP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Adam.
Dugaan Korupsi di Disnaker Cimahi
Isu korupsi kembali mencuat, kali ini menyeret instansi pemerintah daerah. Dugaan praktik korupsi ini terjadi di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Bahkan pada Selasa (21/4), Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah Kantor Disnaker.
"Ya betul, hari ini kami melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi kaitan dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024," kata Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi saat ditemui.
Dugaan korupsi kaitan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 itu disinyalir berupa gratifikasi.
"Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, tahun anggaran 2022-2024," kata Fajrian.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dua koper berisi dokumen berkaitan kasus korupsi tersebut. Selain itu, sejumlah saksi dari dari kalangan ASN serta pihak swasta juga diperiksa.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi baik dari dinas maupun pihak ketiga. Namun jumlahnya belum bisa kami sampaikan, karena masih akan terus bertambah," kata Fajrian, Rabu (22/4/2026).
Namun begitu, Fajrian mengatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan menelaah dokumen-dokumen yang diamankan berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Belum (ada tersangka). Saksi masih akan bertambah sehingga nanti bisa terang peristiwa pidananya," ucap Fajrian.
Simak Video "Video: Kejam! Pria di Sulsel Banting Bayinya Usia 1 Tahun, Aniaya Mantan Istri"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
