Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

Kabar Internasional

Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

Haris Fadhil - detikJabar
Kamis, 30 Apr 2026 13:30 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Petugas patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memasang iklan menyesatkan di media sosial. Iklan tersebut menawarkan layanan haji tidak resmi atau ilegal kepada calon jemaah.

Dilansir Saudi Gazette, Kamis (30/4/2026), aparat keamanan menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu. Ketiga WNI yang ditangkap telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau warga Saudi maupun warga negara asing agar mematuhi peraturan dan instruksi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran aturan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, otoritas setempat belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap. Pihak berwenang juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain kasus yang melibatkan WNI, Arab News melaporkan aparat kepolisian Makkah turut menangkap sejumlah pelanggar lain. Seorang warga Yaman diamankan karena memasang iklan palsu di media sosial yang menawarkan izin masuk ke Makkah saat musim haji. Polisi juga menangkap lima warga Mesir yang memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji resmi.

Pasukan keamanan haji juga menahan seorang warga Pakistan yang mencoba membawa lima orang tanpa izin haji ke Makkah. Sementara itu, seorang warga Mesir ditangkap karena menyembunyikan dua warga lainnya di kompartemen tersembunyi dalam kendaraan barang untuk memasuki wilayah tersebut tanpa izin.

Kasus serupa juga melibatkan seorang warga Myanmar yang kedapatan membawa enam orang yang melanggar peraturan haji untuk masuk ke Makkah. Saudi Press Agency menyatakan seluruh pelaku telah dikenai tindakan hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan penerapan sanksi tegas guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan tertib. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp92 juta) dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah serta tempat-tempat suci pada periode 18 April hingga 31 Mei.

Selain itu, denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp463 juta) dikenakan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang melanggar aturan haji. Besaran denda akan dikalikan sesuai jumlah pelanggar yang terlibat.


Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, menyediakan akomodasi, membantu, atau menyembunyikan pemegang visa kunjungan selama periode tersebut.

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa para pelanggar, termasuk penduduk dan mereka yang melebihi masa berlaku visa, akan dideportasi serta dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun. Selain itu, otoritas akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(haf/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads