Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi, 2 Masih Buron

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi, 2 Masih Buron

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 11 Mei 2026 13:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Dok.BeritaKlik)
Sukabumi -

Polisi menangkap empat pelaku kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pria berinisial RZ (30) di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, tiga pelaku lebih dulu diamankan sesaat setelah kejadian. Kemudian satu pelaku lainnya menyerahkan diri tiga hari kemudian.

"Empat orang yang sudah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA dan MN. Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pencarian yakni AW dan MK," kata Aguk kepada detikJabar, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aguk menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Empat orang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dilatarbelakangi aksi balas dendam. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menganiaya korban.

MM disebut memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Sementara EE melempar batu ke arah tubuh korban dan dua kali memukul korban dengan tangan kosong.

Kemudian MU diduga melempar batu hingga mengenai wajah korban. Ia juga sempat mengambil kayu yang sebelumnya dipegang pelaku AW, namun kayu tersebut tidak dipukulkan ke korban.

Sedangkan MN melempar batu ke arah wajah korban dan sempat mengambil kayu yang kemudian diambil alih oleh pelaku lain. Untuk AW, polisi menyebut pelaku sempat hendak memukulkan balok kayu ke arah korban.

"Pelaku MK juga diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai wajah korban," ucap Aguk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, alat yang digunakan para pelaku serta keterangan saksi dan pengakuan para pelaku.

Para pelaku dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kronologi Pengeroyokan Motif Aksi Balas Dendam

Aguk menyampaikan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (2/5) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Sukaraja No 82, Kampung Cibeureum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Timer Pool BUS MGI. Korban dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam hingga terkapar, bahkan sempat diseret ke pinggi jalan.

"Korban sempat dibawa ke RS Hermina dan oleh dokter dinyatakan sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia," katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Jumat (1/5), korban diduga sempat menganiaya M di kawasan Simpang Goalpara. Akibatnya, M mengalami luka sobek di wajah hingga harus mendapat 10 jahitan.

"Motif sementara diduga karena balas dendam, terkait kejadian penganiayaan sehari sebelumnya," jelasnya.

Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam di bagian punggung korban hingga menembus paru-paru dan pembuluh besar di bagian dada.

"Penyebab kematian akibat kekerasan tajam di bagian belakang tubuh. Lukanya menembus paru dan pembuluh darah di dada, sehingga terjadi perdarahan masif dan gangguan napas," ujar Dokter Forensik RSUD Syamsudin, dr Nurul Aidha.

Secara keseluruhan, korban mengalami enam luka tusuk. Selain itu, ditemukan pula banyak luka akibat kekerasan tumpul seperti memar, lecet, dan luka robek di sejumlah bagian tubuh.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads