Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi buka suara dan turun tangan menangani kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Surade.
DP3A menyatakan hari ini korban segera dievakuasi untuk menjalani visum et repertum guna memastikan kondisi luka yang dialaminya.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi viral yang menyebutkan alat vital korban mengalami robek parah hingga hanya diobati dengan kunyit. Kepastian tersebut mutlak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini mau dibawa kan, divisum. Jadi belum bisa memberikan informasi terkait dengan kekerasan seksualnya itu. Nanti hasil visum gimana, takut salah," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Agus menjelaskan, langkah penanganan medis secara normatif ini harus segera dieksekusi. Pihaknya akan mendampingi langsung korban untuk mendapatkan pemeriksaan fisik komprehensif.
"Kalau bicara pemeriksaan itu, hari ini juga nanti dari pihak PPA itu merekomendasi untuk visum. Visum didampingi oleh DP3A ke rumah sakit. Secara normatifnya segera segitu walaupun bagaimana kita ke normatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memfasilitasi seluruh pengobatan medis korban.
"Pastinya, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," imbuh dia.
Segala klaim sepihak di media sosial mengenai kondisi korban baru akan ditanggapi secara resmi setelah bukti medis keluar.
"Keterangan apapun yang penting diobati ya. Nanti sekalian ke rumah sakit divisum, baru kita diobati. Nah itu baru kita mengeluarkan statement, yang jelas," tambahnya.
Tolak Mentah-mentah Upaya Damai
Selain fokus pada penanganan medis, Agus juga bereaksi keras terhadap adanya informasi mengenai upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau 'damai'.
Mengingat kasus ini adalah kejahatan seksual luar biasa terhadap anak di bawah umur, penyelesaian di luar jalur hukum sama sekali tidak dibenarkan oleh undang-undang. Dengan nada tegas, Agus menolak opsi damai antara pihak pelaku dan ibu korban.
"Enggak bisa, nggak bisa. Nggak bisa itu mah, nggak bisa," tegas Agus.
Saat ini, Agus menyebutkan bahwa tim DP3A Kabupaten Sukabumi tengah berada di lapangan untuk melakukan pertemuan di tingkat kecamatan guna mengumpulkan data dan memberikan arahan. Proses hukum di kepolisian dan pemulihan psikologis korban akan langsung berjalan paralel.
"Jadi informasi setelah pertemuan, diarahkan ke Polres, setelah itu keluar surat visum, baru kita dampingi baik visum, terus lagi psikolog. Tapi sekarang mah mengumpulkan data saja dan memberikan arahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar memilukan soal dugaan pemerkosaan ini menyebar luas dan viral di media sosial.
Kasus yang menimpa bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Surade tersebut memantik kemarahan publik lantaran disebut-sebut berujung 'damai' di atas meterai akibat pihak keluarga korban tak punya biaya lapor polisi dan diintimidasi pelaku.
Tak hanya itu, unggahan yang beredar juga memuat narasi miris bahwa korban mengalami luka robek serius yang terpaksa hanya diobati menggunakan kunyit.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)