Nasib pilu menimpa SA (33), warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
SA menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sejak berusia 25 tahun atau sekitar delapan tahun lamanya. Aksi bejat itu terjadi lantaran sang ibu telah meninggal dunia, sehingga tak ada sosok yang melindungi korban di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB pada 7 Mei 2026.
"Betul, keluarga pelapor menyampaikan terkait dugaan pelecehan seksual berupa persetubuhan yang dialami pelapor oleh ayah kandungnya. Laporan diterima 7 Mei 2026," kata Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Deden mengatakan kasus persetubuhan yang dialami SA terbongkar berdasarkan pengakuan jujur korban kepada suaminya. SA diketahui baru saja menikah dengan pria pilihan keluarga pada 23 April 2026.
"Jadi pada malam pertama, korban secara spontan menyampaikan pada suaminya kalau suaminya ini lebih perkasa secara biologis dibanding seseorang yang pernah bersetubuh dengan SA," kata Deden.
Pengakuan SA sontak membuat suaminya kaget. Setelah diminta menjelaskan maksud ucapannya, akhirnya SA mengakui ia merupakan korban persetubuhan yang dilakukan ayahnya sendiri.
"Suaminya kemudian menghubungi keluarga besar untuk menceritakan apa yang disampaikan SA. Keluarga besar menggelar pertemuan di tanggal 7 Mei 2026 untuk mendapatkan penjelasan langsung dari SA. Dan diketahui bahwa SA disetubuhi oleh ayahnya selama 8 tahun," kata Deden.
Keluarga SA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Dinas P2KBP3A. Sementara itu, pihak suami memutuskan untuk menceraikan SA tak lama setelah pertemuan keluarga besar tersebut berakhir.
"Setelah pertemuan bersama keluarga, suaminya memutuskan untuk menceraikan korban dan membuat pernyataan tertulis. Saat ini kasus dalam penanganan Bidang PPPA Dinas P2KBP3A," kata Deden.
(orb/orb)