Kubu Ade Kuswara Klaim Perintah Pengaturan Proyek dari Kepala Dinas

Kubu Ade Kuswara Klaim Perintah Pengaturan Proyek dari Kepala Dinas

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 08 Jun 2026 16:12 WIB
Suasana sidang kasus korupsi Ade Kuswara
Suasana sidang kasus korupsi Ade Kuswara (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang kembali dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, pengacara Ade Kuswara menilai fakta-fakta yang diungkapkan mengutungkan status kliennya.

Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan mengatakan, keterangan para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Ia pun menilai fakta-fakta yang terungkap semakin menguatkan bahwa dugaan pengaturan proyek itu tidak berasal dari kepala daerah, melainkan dari pejabat teknis di lingkungan pemerintahan.

"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan," ujar I Wayan usai sidang, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setiap tuduhan mengenai adanya instruksi dari bupati harus dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi. Ia mencontohkan keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kunang di rumah dinas.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saksi bernama Reza yang disebut mengetahui peristiwa tersebut tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung. "Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mngkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi," katanya.

Selain itu, pengacara juga menyoroti keberadaan daftar atau "list" proyek yang selama ini disebut-sebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek. Menurut Wayan, hingga persidangan berlangsung, dokumen asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

"Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah," tegasnya.

Wayan juga menyinggung perbedaan antara kewenangan hukum dan kekuasaan faktual yang sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan. Menurutnya, baik Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan pemenang proyek pemerintah.

"Khusus penetapan pemenang tender, kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi," ujarnya.

Ia menegaskan hingga saat ini jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya perintah, instruksi, maupun pengaruh dari Ade Kuswara Kunang atau H.M. Kunang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan yang sama, pengacara lainnya, Andriansyah, turut menyoroti fakta persidangan terkait sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Menurutnya, keberadaan rumah tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi dalam persidangan. "Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut," kata Andriansyah.

Ia menilai fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek. Andriansyah bahkan menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyinggung APBD Perubahan Tahun 2025. Menurut mereka, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan jaksa penuntut umum.

"Semua pembuktian harus mengacu pada dakwaan. Ketika APBD Perubahan 2025 tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka keterangan yang mencoba mengaitkannya dengan perkara ini harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU KPK belum memberikan kepastian dan menyatakan akan melihat perkembangan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. "Kita jalannya sidang, kita lihat dulu faktanya seperti apa," ujar JPU KPK Ade Azharie.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads