Gelombang protes terkait pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya semakin menguat. Perwakilan Forum Masyarakat dan Tasik Progressive Society mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk beraudiensi, Kamis (11/6/2026).
Dalam audiensi yang berlangsung di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya itu, massa menyampaikan sejumlah keresahan terkait pelaksanaan program MBG. Selain meminta pengawasan terhadap perizinan dan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga ke daerah, mereka juga mendesak agar program MBG dihentikan apabila ditemukan banyak penyimpangan.
Salah satu sorotan utama adalah masih banyaknya SPPG atau dapur MBG yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Forum Masyarakat, Dadi Abidarda, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyuarakan persoalan tersebut kepada berbagai lembaga, mulai dari DPRD, Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya, hingga Polres Tasikmalaya.
"Kami sudah beberapa kali dorong lewat jalur moral dan regulasi. Tapi sampai hari ini perubahan signifikan belum ada. Banyak dapur MBG yang SLHS dan PBG-nya belum dipenuhi," ungkap Dadi kepada detikJabar, Kamis sore (11/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun forum tersebut, baru sekitar enam dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya yang telah mengantongi izin resmi. Padahal, program MBG telah berjalan hampir dua tahun. Menurutnya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mutlak agar dapur dapat beroperasi.
"Kalau izin dasar saja belum diproses, bagaimana nasib program MBG ke depan? Ini menyangkut kesehatan anak-anak kita," tegas Dadi.
Masyarakat khawatir kasus makanan basi, kedaluwarsa, bahkan berulat yang sempat viral dapat terulang. Dadi menilai, tanpa izin higiene dan bangunan yang layak, dapur MBG berpotensi menjadi "bom waktu".
"Kami berangkat dari keresahan itu. Izin bukan hal sepele karena menyangkut nyawa dan gizi generasi penerus bangsa," ujarnya.
Koordinator aksi lainnya, Oos Basor, meminta Kejari Kabupaten Tasikmalaya memanggil seluruh pengelola dapur MBG di daerah tersebut. Ia menduga terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 2025 tentang Tata Kelola MBG serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Menurut Oos, apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menuntut penutupan seluruh SPPG yang bermasalah.
"Masif sekali dugaan pelanggarannya. Ada dugaan tindak korupsi juga. Kalau begini terus, lebih baik MBG ditutup saja. Kami datang ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk mendukung kejaksaan, apalagi Kejaksaan RI berani mengungkap korupsi di BGN," kata Oos.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi program MBG. Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data internal terkait pengelolaan program tersebut.
"Audiensi ini kami sambut baik. Nanti data dari forum masyarakat akan kami lengkapi dan laporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan perkara MBG," jelas Niko.
(yum/yum)