Rencana Kemasan Seragam Bikin Petani Tembakau di Jabar Resah

Rencana Kemasan Seragam Bikin Petani Tembakau di Jabar Resah

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 20:50 WIB
Petani tembakau di Jabar tolak perancangan peraturan Kemenkes.
Petani tembakau di Jabar tolak perancangan peraturan Kemenkes. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Petani tembakau yang berada di pelosok Jawa Barat kini dibuat resah. Keresahan tersebut muncul usai adanya Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) Republik Indonesia, yang akan memuat pasal penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang membuat seluruh produk akan terlihat sama (kemasan polos).

Selain RPMK, petani tataran Sunda di Jawa Barat juga solid menolak pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta larangan bahan tambahan yang merupakan bentuk de facto larangan produksi. Faktanya hingga kini seluruh hasil budidaya petani tembakau diserap oleh industri hasil tembakau.

Dari dasar tersebut, para petani tembakau yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat pun menggelar rembuk petani yang bertajuk "Saung Sawala" Menjaga Kedaulatan Tembakau Tatar Sunda: Petani Menolak Pembatasan Kadar Nikotin&Tar serta Penyeragaman Kemasan Polos, di Gedung Serbaguna Pasar Agrobisnis, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPD APTI Jabar, Sambas, mengatakan bahwa tembakau juga merupakan komoditas sela yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena justru dapat tumbuh dengan baik meski saat musim kemarau. Ia menilai seluruh rancangan peraturan tersebut mengancam sumber mata pencaharian petani.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, para petani tembakau dari beberapa sentra tembakau, seperti Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kuningan, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka dan Cirebon sepakat menandatangani deklarasi penolakan atas berbagai rancangan aturan tersebut dan meminta perlindungan pada Presiden Prabowo agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkhianati berbagai upaya yang dilakukan untuk mensejahterakan petani lewat berbagai program prioritas Pemerintah.

"Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk gerakan petani, memperjuangkan penghidupan. Kami dizolimi. Mengapa ada rancangan aturan seperti pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan, yang mau menghabisi, mematikan tembakau, padahal jelas-jelas ini adalah sumber ekonomi petani," ujar Sambas kepada awak media.

Menurut Sambas, jika rancangan peraturan tersebut dapat di sahkan, nantinya tentu akan berdampak terhadap ekonomi dari para petani tembakau bahkan masyarakat khususnya di Jawa Barat. Sebab, ia menilai bahwa Jawa Barat sendiri memiliki perkebunan dengan karakteristik dan ciri khas yang unik, sehingga tidak mudah dilakukan jika adanya pembatasan nikotin maupun tar dari tembakau itu sendiri.

"Karena di Jawa Barat itu terkenal atau dari kualitas bahan baku tembakau yang karena nikotin tinggi. Karena itu akan menimbulkan kualitas dari tembakau itu sendiri. Tetapi kalau ini diterapkan aturan kadar nikotin rendah, apalagi di bawah 1 persen, itu sangat bukan menjanjikan ya, sangat membunuh bagi petani kami karena kualitasnya," katanya.

"Jawa Barat punya 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat punya mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, pembatasan-pembatasan yang dirancang Kemenkes ini sangat bertentangan, tidak masuk akal dan tidak adil bagi petani," sambungnya.

Selain aturan itu, Sambas juga menilai terdapat rancangan peraturan yang dinilai dapat menimbulkan masalah baru. Peraturan tersebut yakni penyeragaman kemasan polos. Menurut Sambas, peraturan tersebut dapat memudahkan peredaran dari kemasan rokok ilegal.

"Jadi kalau untuk kemasan polos, jadi kemasan rokok polos itu ketika nanti ke depan ini produknya siapa, hasil ujiannya siapa, itu akan mudah ditiru dan akan mudah digantikan atau disamarkan oleh produk-produk yang notabene sekarang saja yang notabene masih berlaku seperti itu sudah banyak rokok ilegal. Apalagi nanti setelah polos, karena itu sulit nanti mau dibedakan, sulit membedakan," ungkapnya.

Masih dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut, Sambas juga mengaku hingga saat ini petani tembakau khususnya di Jawa Barat tidak dilibatkan dari rancangan peraturan yang akan digodok oleh pemerintah. Bahkan pihaknya mendapatkan informasi jika rancangan peraturan itu akan di sahkan pada Juli tahun 2026 ini.

"Tidak, tidak pernah dilibatkan, tidak pernah belum. Untuk informasi yang tadi mungkin di Juli akan disahkan, maka kita petani dengan segera dengan segala merespons ini. Makanya hari ini kita berkumpul mengadakan sawala petani tembakau Jawa Barat ini akan dengan segera menyampaikan surat tadi ke Kementerian Kesehatan dan ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan dari hasil ini bisa didengar dan bisa ditanggapi, karena yang saya dapat informasi dan saya bahwa Kementerian Kesehatan itu tidak ada komunikasi, tidak ada pembicaraan apapun dengan kita," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi menambah diperkirakan sekitar 20.000-25.000 kepala keluarga menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan di Jawa Barat. Ia juga menilai, inisiasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lewat penerapan batas maksimal nikotin dan tar yang secara sepihak mengusulkan aturan yang merugikan petani di sektor pertembakauan, terlebih saat ini Sumedang menjadi daerah yang berkontribusi besar dalam industri hasil tembakau (IHT) nasional.

"Hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan yang masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan. Petani di Sumedang sudah sejak lama mengembangkan teknik budidaya yang diwariskan secara turun-temurun untuk menghasilkan tembakau berkualitas tinggi," kata Otong.

"Rancangan peraturan yang tidak masuk akal seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, dan larangan lainnya, berdampak langsung pada masyarakat Sumedang. Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang yang mencapai 21.000 ton per tahun ini?," tegas Otong.

Para petani tembakau di Jawa Barat sepakat bahwa rancangan aturan yang sangat ketat ini menjadi ancaman serius yang berefek negatif pada kondisi sosio ekonomi masyarakat di daerah.

Sementara itu, mewakili Pemerintahan Sumedang, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sunsun Gartini, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerima aspirasi dan keluhan yang telah disampaikan oleh para petani tembakau khususnya di Sumedang.

"Saya akan menyampaikan aspirasi dan keluhan ini kepada pimpinan, minimal kepada kepala dinas. Bahkan dari APTI Jabar juga akan dibentuk tim yang nantinya dapat berkoordinasi, baik ke DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga ke pusat, bahkan mungkin ke tingkat presiden," ungkap Sunsun.

Dalam kesempatan itu juga, Sunsun berharap semuanya dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama tanpa menimbulkan masalah apapun ke depan.

"Kami berharap kebijakan yang ada dapat menjadi yang terbaik, baik bagi aturan maupun bagi petani. Mudah-mudahan dengan adanya isu-isu ini tidak menimbulkan permasalahan yang melebar dan dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Melansir dari situs resmi kemenkes.go.id untuk rancangan peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau "plain packaging", yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads