Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia mengatakan PT YAT merupakan penyidia motor listrik yang dibeli BGN. Kejagung menduga ada mark up harga motor listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(ond/yum)