DPRD Bandung Sahkan Raperda Trantibum dan Pencegahan Seksual Berisiko

DPRD Bandung Sahkan Raperda Trantibum dan Pencegahan Seksual Berisiko

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Jun 2026 18:26 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bandung
Rapat paripurna DPRD Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Kedua raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/6/2026) sore.

Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Sosial yang dibahas Pansus 13. Serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalisn Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual yang dibahas Pansus 14.

Sebelum pengesahan raperda, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya terlebih dahulu mempersilahkan perwakilan pansus untuk menyampaikan hasil pembahasannya. Pansus 13 diwakili oleh Maya Himawati dan Pansus 14 diwakili oleh Uung Tanuwidjaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah paparan laporan pembahasan, Edwin Senjaya kemudian menanyakan kepada forum rapat paripurna mengenai kedua raperda tersebut. Forum Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung lalu sepakat mengesahkan dua raperda itu menjadi perda.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah hari ini sudah bisa tuntas pembahasan tentang raperda tersebut, kami apresiasi kinerja pansus untuk pembahasan hingga ditetapkan menjadi perda," kata Edwin.

Setelah disahkan, dua perda tersebut kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan unsur pimpinan DPRD Kota Bandung. Edwin menyatakan, perda tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pihak eksekutif untuk keperluan penetapan.

"Alhamdulillah, pengambilan keputusan dua raperda telah dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan, sesuai dengan peraturan DPRD, raperda yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada walikota untuk kebutuhan selanjutnya," ucap Edwin.

"Oleh karena tugasnya telah selesai, pansus 13 dan 14 kami nyatakan dibubarkan," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads