Penyesalan Terlambat Taufik Hidayat Usai Sekap-Aniaya Wanita Bandung

Round-up

Penyesalan Terlambat Taufik Hidayat Usai Sekap-Aniaya Wanita Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 27 Jun 2026 07:00 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Tampang Taufik Hidayat, Buron Kasus Penganiayaan Sadis Saat Ditangkap (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

'Saya minta maaf'.

Kata-kata itu meluncur dari bibir Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29). Suaranya tenggelam di tengah kebisingan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Ia yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat kabel ties, kemudian lebih banyak terdiam dan tertunduk. Suasana di lokasi konferensi pers berubah menjadi 'gerah'. Kecaman demi kecaman terlontar dari mereka yang hadir, menyuarakan kegeraman atas tindakan keji yang dilakukannya terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah desakan pertanyaan yang bertubi-tubi, Taufik mengungkap penyesalannya.

"Saya menyesal," ungkap Taufik yang langsung disambut rentetan pertanyaan lainnya.

ADVERTISEMENT

Suara-suara bernada tinggi mulai terdengar membelah kerumunan, mempertanyakan motif di balik aksi kekerasannya. "Kenapa beraninya sama cewek? Sudah berapa orang yang jadi korban?" demikian beberapa pertanyaan yang terdengar.

Taufik Hidayat tak lagi bersuara. Ia kembali mengunci rapat mulutnya dan tetap tertunduk lesu. Sesi dipamerkannya Taufik pun berakhir. Ia lalu digiring kembali petugas untuk kembali ke jeruji besi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan kekerasan tersebut. Ia memastikan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.

"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal," ujar Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Dalam keterangannya, Rudi merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidayat. Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat 2.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan jika perbuatan mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

"Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Rudi.

Isi Pasal 451 berkaitan penyanderaan yaitu setiap orang yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penggunaan 451 tersebut karena tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penyekapan biasa, melainkan ada unsur kekerasan sistematis untuk menguasai korban sepenuhnya dalam kondisi tidak berdaya.

Selanjutnya, Taufik diganjar Pasal 446. Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.

"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun," ujar Rudi.

Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi terus mendalami motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa korban YTR.

"Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama," kata Rudi menegaskan.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads