Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan pihak swasta berinisial AH ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar.
Pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026) menunjukkan kondisi fisik jembatan yang belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pekerjaan seperti drainase di sisi jembatan masih berupa cor beton terbuka yang dikelilingi material batu koral dan tanah merah. Meski pagar pembatas jalan (guardrail) baja galvanis telah terpasang, area pedestrian atau bahu jalan masih tampak berantakan.
Di sisi lain, arus lalu lintas di atas jembatan baru tersebut sudah mulai dioperasikan. Kendaraan berat seperti truk kontainer hingga sepeda motor melintas padat di atas jembatan yang dibangun bersisian dengan struktur lama ini. Skema dua lajur tersebut sengaja diterapkan untuk mengurai kemacetan kronis di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Pamuruyan, Ujang Syarif Hidayat, membenarkan bahwa pengerjaan proyek ini memiliki riwayat yang tersendat. Menurutnya, pelebaran jembatan sangat krusial karena kontur jalan yang menanjak sering membuat kendaraan besar kesulitan melaju.
"Jembatan lamanya memang tidak dibongkar, dibiarkan untuk jadi dua jalur. Jadi posisinya dipakai satu arah," ujar Ujang, Selasa (30/6/2026).
Ujang mengungkapkan, proyek ini sempat mangkrak tanpa aktivitas di lapangan selama sekitar satu tahun.
"Mangkraknya itu kurang lebih satu tahun. Proses mulainya di 2024, lalu di 2025 sempat terhenti tidak ada pekerjaan, dan baru selesai di awal 2026," jelasnya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan teknis di balik penghentian pengerjaan saat itu dan hanya menduga adanya proses teknis seperti pengeringan cor atau pemasangan batu. Sebagai aparat desa, Ujang menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengawasi proyek nasional tersebut. Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal dugaan manipulasi progres fisik yang kini diselidiki polisi.
"Kalau soal itu, saya tidak tahu. Saya tidak mengawasi langsung, itu kewenangannya pusat," tambahnya.
Terkait isu penolakan warga mengenai keberadaan Masjid Jami RW 01 yang berada di bawah jembatan, Ujang memastikan persoalan tersebut sudah selesai. Masjid dipastikan tidak dibongkar.
"Kalau konflik dengan masyarakat sudah selesai. Untuk masjid memang sempat ada kekhawatiran warga soal masalah ibadah karena posisinya di bawah jalan, tapi pengajuan pembebasan lahan untuk masjid tidak ada. Lahan di atasnya mahal, jadi masjidnya tetap di sana," tutup Ujang.
(sya/dir)
