Kondisi Sungai Cilamaya kembali memprihatinkan. Aliran sungai di Bendung Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendadak berubah warna menjadi hitam pekat. Fenomena 'rutin' yang meresahkan warga ini kembali memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih luas.
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Muslim Hafidz mengungkapkan bahwa pencemaran ini sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2026. Sayangnya, hingga memasuki bulan Juli ini, belum ada tanda-tanda air akan kembali normal.
"Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi sungai ini menghitam sejak pertengahan Juni kemarin, panjang aliran Sungai Cilamaya yang mengalami perubahan warna air mencapai sekitar 25 kilometer dari total panjang sungai sekitar 97 kilometer," kata Hafidz saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Fordas Cilamaya, muncul dugaan kuat bahwa menghitamnya air sungai disebabkan oleh pembuangan limbah industri secara langsung. Hafidz menyebut limbah tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
"Hasil investigasi kami aliran ini menghitam mulai dari beberapa pembuangan IPAL pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jatiluhur, dan Cikao, Kabupaten Purwakarta, serta Kecamatan Cipeunduy Kabupaten Subang," lanjutnya.
Dampak paling parah dirasakan oleh warga Karawang yang berada di wilayah hilir. Air yang telah tercemar itu mengalir dan bermuara di Bendung Barugbug, Jatisari, sebelum akhirnya menuju muara Cilamaya di pesisir utara.
"Karawang menjadi yang paling terdampak karena berada di wilayah hilir, pencemaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas air sungai, tetapi juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, di antaranya penurunan kualitas kesehatan, dampak sosial, hingga kerugian ekonomi," imbuhnya.
Pencemaran ini, juga pernah terjadi di tahun 2025 lalu, yang menyebabkan kerusakan serius pada tata kehidupan masyarakat dan ekosistem sungai. Selain menurunkan kualitas sumber daya lingkungan, sektor pertanian yang menjadi urat nadi warga Cilamaya kini berada dalam ancaman besar.
"Saat ini, pencemaran air di Cilamaya juga merugikan petani di sekitar aliran sungai, karena di daerah hilir aliran sungai ini juga bercabang ke beberapa irigasi tersier yang jadi sumber air lahan petani di wilayah Cilamaya," ungkap Hafidz.
Merespons kondisi darurat ini, Hafidz mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Ia meminta segera dilakukan penelusuran sumber polusi, pengambilan sampel air secara transparan, hingga tindakan tegas berupa penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi. Kami meminta pemerintah serta instansi terkait untuk segera melakukan penegakan hukum, mengambil sampel air, dan melakukan pemulihan agar tidak terus menerus tercemar, karena sumber air ini merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat wilayah hilir," pungkasnya.
(sud/sud)
