Saksi Ungkap Uang Rp 200 Juta yang Disita KPK di Kasus Ade Kuswara

Saksi Ungkap Uang Rp 200 Juta yang Disita KPK di Kasus Ade Kuswara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 06 Jul 2026 16:27 WIB
Sidang kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara
Sidang kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali dilanjutkan. Salah satu saksi kemudian membeberkan asal-usul uang Rp200 juta yang sempat disita KPK.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Suheri alias Bagong. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang kemudian ikut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kunang pada malam penangkapan Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagong menerangkan, uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Menurut dia, setelah mengetahui Ade Kunang membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada, ia meminjamkan uang tersebut.

"Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, uang itu diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025. Namun, beberapa jam kemudian, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kunang dan H.M. Kunang.

Uang pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut, bersama uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta, kemudian disita sehingga totalnya menjadi Rp204 juta. Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan kesaksian Suheri telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.

"Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri," kata Wayan usai persidangan.

Menurut Wayan, saksi juga memaparkan kronologi pemberian pinjaman secara detail, mulai dari waktu penarikan uang, penyerahan uang, hingga bukti pendukung yang dimiliki. Bahkan menurutnya, uang tersebut sudah memiliki bukti dan struk penarikan dari bank.

"Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa," ujarnya.

Wayan menilai kesaksian tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa uang yang ditemukan KPK pada tanggal 8 Desember 2025 adalah uang yang dipinjam oleh Ade Kuswara Kunang dari Suheri, atau uang tersebut tidak ada hubungannya dengan uang yang diterimanya dari Sarjan, yang juga telah terbukti di persidangan sebelumnya sebagai pinjaman.

"Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, dimana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kunang maupun H.M. Kunang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads