Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan itu bakal berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip dari Antara, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Jadi, yang tetap boleh beli BBM Pertalite dan Solar subsidi di NTT adalah kendaraan dengan pelat NTT berkode DH, EB dan ED. Syaratnya, kendaraan-kendaraan tersebut telah melunasi pajak kendaraan.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak bisa mendapatkan BBM subsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikOto
(rgr/yum)
