Pelaku penculikan bocah perempuan di Cirebon berhasil ditangkap. Petugas membekuk pelaku setelah menerima laporan atas kasus penculikan tersebut.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan pelaku dalam kasus ini merupakan seorang pria berinisial AW (45). Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026).
"Untuk pelaku kita amankan pada hari Rabu. Hari ini setelah kita gelar perkara penetapan tersangka, pelaku kita lakukan penahanan," kata Dede Kasmadi saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban dibawa pergi oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya.
Selama dua malam, korban berada bersama pelaku. Korban baru dikembalikan pada Rabu (8/4) dini hari. "Korban dikembalikan sekitar jam 04.30 WIB," ujarnya.
Atas kejadian ini pihak korban pun langsung membuat laporan. Petugas lalu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dede menyebut, AW diketahui tinggal di Kecamatan Mundu. Di rumah itu, ia tidak sendirian karena ada orang tuanya. "Untuk pelaku, di rumah itu ada orang tuanya juga," ungkap Dede.
Meski begitu, polisi belum memastikan apakah keluarga pelaku mengetahui soal korban. Hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Soal itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya.
Kini status AW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, saat ini korban masih dalam masa pemulihan. Pendampingan diberikan untuk membantu memulihkan korban.
"Untuk kondisi psikologis korban sedang proses pemulihan," kata Dede Kasmadi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 454 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita terapkan Pasal 454 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Dede.
"Pasal 454 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancamannya 7 tahun. Dan untuk Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, itu ancamannya 12 tahun," kata Dede menambahkan.
(dir/dir)
