Misteri Batu Semar Cirebon, Jejak Pemujaan Sebelum Islam

Misteri Batu Semar Cirebon, Jejak Pemujaan Sebelum Islam

Devteo Mahardika - detikJabar
Senin, 13 Apr 2026 20:00 WIB
Patung semar di Kelurahan Pejambon, Kabupaten Cirebon.
Patung semar di Kelurahan Pejambon, Kabupaten Cirebon. Foto: Istimewa
Cirebon -

Situs Batu Semar yang terletak di wilayah Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan para penggiat budaya. Meski keberadaannya telah diyakini secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, hingga saat ini belum ditemukan sumber literatur atau catatan tertulis yang resmi mengenai asal-usul batu tersebut.

Menurut penjelasan penggiat budaya, Raden Chaidir Susilaningrat mengatakan Batu Semar diyakini sebagai peninggalan leluhur yang sudah ada jauh sebelum masuknya agama Islam ke tanah Jawa. Fenomena serupa juga ditemukan di daerah Desa Sarwadadi, di mana terdapat tumpukan batu serupa yang dipercaya memiliki fungsi sebagai tempat pemujaan pada masa lampau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara logika, ini masuk sebagai tempat pemujaan masa lalu karena diprediksi berasal dari masa sebelum Islam," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Mengingat lokasi situs berada di atas lahan milik kementerian dengan kondisi yang nyaris alami kerusakan dan terancam dipindahkan, muncul kekhawatiran terkait status dan kelestariannya di masa depan. Penggiat budaya setempat mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil langkah konkret.

ADVERTISEMENT

Ia berharap Disbudpar melakukan pendataan resmi terhadap semua situs bersejarah di Kabupaten Cirebon agar memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari sengketa lahan di kemudian hari.

"Sudah seharusnya Disbudpar melakukan inventarisir secqra keseluruhan peninggalan masa lalu yang memiliki nilai sejarah," paparnya.

Ia juga merekomendasikan Disbudpar untuk melibatkan institusi lebih tinggi guna mendorong keterlibatan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di tingkat provinsi.

"Kajian tim ahli sangat penting karena memiliki kapasitas teori dan metode penelitian komprehensif untuk mengungkap fakta sejarah di balik Batu Semar," tegasnya.

Upaya ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa peninggalan masa lalu ini tidak hilang tertelan zaman dan tetap menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Cirebon.

Menanggapi hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa setiap upaya pemugaran, pembongkaran, maupun pemindahan objek yang diduga cagar budaya harus melalui prosedur perizinan yang ketat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Subkor Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Curebon Iman Hermanto menyampaikan berdasarkan Pasal 77 UU No. 11 Tahun 2010, setiap tindakan pemugaran harus mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan gaya arsitektur aslinya. "Pastinya kalau mau ada pemindahan ataupun hal lainnya harus mendapatkan surat rekomendasi resmi sebelum melakukan tindakan fisik pada objek," tegasnya.

Hingga saat ini, Disbudpar Kabupaten Cirebon telah menginventarisasi sebanyak 591 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Angka ini merupakan hasil kerja tim yang telah bersurat ke 40 kecamatan serta lembaga swasta di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2023.

"Jumlah ini masih dinamis, bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil kajian dari tim pendaftaran dan tim ahli," ujarnya.

Dalam proses pendataan dan pelestarian, Disbudpar mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan komunitas budaya dengan melibatkan penggiat sejarah lokal untuk mengidentifikasi objek di lapangan.

"Kita juga libatkan juru pelihara (Jupel) untuk mendayagunakan tenaga penjaga situs untuk pemantauan harian. Terus juga budayawan juga untuk melakukan kajian awal terkait latar belakang sejarah dan nilai penting objek tersebut," ucapnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warisan budaya di Kabupaten Cirebon terdokumentasi dengan baik guna mencegah kerusakan atau hilangnya identitas sejarah daerah akibat pembangunan yang tidak terencana.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads