Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya dalam sepekan dari mulai kasus pengantin pesanan yang menjerat gadis di Indramayu, mahasiswi jadi korban love scamming di Majalengka dan LPK di Cirebon tipu calon PMI:
Berikut rangkum Cirebon Raya sepekan:
Warga Indramayu Lolos dalam Kasus Pengantin Pesanan
Seorang gadis asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu bernama Kusnia (21) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan di China akhirnya pulang dan kembali ke pelukan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, di balik rasa syukur yang menyelimuti keluarga, tersimpan trauma mendalam yang masih membekas di benak Kusnia. Pengalaman pahit yang dialaminya di negeri orang menjadi pelajaran berharga yang kini ingin ia bagikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang bernasib serupa.
"Saya berharap tidak ada lagi yang tertipu. Jangan mudah tergiur janji uang besar dan jangan langsung percaya kepada orang yang baru dikenal," kata Kusnia saat ditemui di kediamannya, Senin (1/6) lalu.
Pengalamab kelam itu terjadi pada Desember 2025. Saat itu, Kusnia yang belum memiliki pekerjaan dan hanya berbekal pendidikan hingga tingkat SMP menerima tawaran bekerja di sebuah restoran di China. Tawaran tersebut datang dari seorang kenalan yang menjanjikan pekerjaan dengan seluruh biaya keberangkatan ditanggung agensi.
Harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga membuat Kusnia menerima tawaran tersebut tanpa banyak curiga. Namun sesampainya di China, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda dari apa yang dijanjikan.
Pekerjaan yang disebut-sebut telah menantinya tidak pernah ada. Selama beberapa waktu ia justru telantar tanpa kejelasan. Situasi semakin memburuk ketika sekitar sepekan kemudian, Kusnia dipaksa menikah dengan seorang pria warga negara China.
Sebelum keberangkatan, ia dijanjikan uang puluhan juta rupiah sebagai imbalan. Nilainya disebut mencapai Rp50 juta, ditambah tunjangan bulanan serta berbagai fasilitas yang diklaim akan membuat hidupnya lebih baik.
Namun seluruh janji itu tak pernah benar-benar terwujud. Dari nominal yang dijanjikan, Kusnia hanya menerima Rp22 juta. Sementara berbagai fasilitas dan jaminan kehidupan layak yang dijanjikan tidak pernah ia rasakan.
"Katanya akan dapat uang Rp50 juta dan kebutuhan saya dipenuhi. Tapi kenyataannya tidak seperti itu," tuturnya.
Awalnya, suami yang dinikahinya memperlakukan dirinya dengan baik. Akan tetapi, sikap tersebut tidak berlangsung lama. Menurut Kusnia, ia mulai mengalami kekerasan ketika menolak mengikuti keinginan suaminya.
Ia mengaku beberapa kali mendapatkan perlakuan kasar hingga penyiksaan. Situasi tersebut membuatnya hidup dalam ketakutan dan tekanan selama berada di sana.
"Iya, sering disiksa kalau saya tidak menuruti kemauannya," kata Kusnia.
Kisah yang dialami Kusnia menjadi pukulan berat bagi keluarganya di Indramayu. Sang ibu, Dartem (52), mengaku tak pernah berhenti berupaya mencari jalan agar putrinya bisa kembali ke Indonesia.
Berbagai cara ditempuh keluarga, mulai dari menyebarluaskan informasi melalui media sosial hingga meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Kusnia berhasil dipulangkan dan kini kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Alhamdulillah, yang paling penting anak saya sudah pulang," ujar Dartem dengan mata berkaca-kaca.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Huki Jaenah, menilai Kusnia merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain mengalami kekerasan dari suaminya, Kusnia juga diduga menjadi korban eksploitasi oleh pihak yang merekrut dan memberangkatkannya ke China.
Menurut Huki, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara uang yang dibayarkan oleh pihak pria di China dengan jumlah yang diterima korban. Dari keterangan yang dihimpun, nominal yang dikeluarkan disebut mencapai ratusan juta rupiah, sementara Kusnia hanya memperoleh sebagian kecil dari jumlah tersebut.
"Informasinya suami di sana memberikan uang sekitar Rp400 juta. Tetapi yang diterima Kusnia hanya Rp22 juta. Diduga sebagian besar uang tersebut diterima pihak agensi," ungkap Huki.
Sejak menerima laporan dari keluarga korban, SBMI melakukan berbagai langkah koordinasi untuk mempercepat proses pemulangan. Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Keluarga korban sendiri telah melaporkan dugaan TPPO tersebut kepada Polres Indramayu. Huki berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru dengan modus serupa.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Unsur-unsur dugaan TPPO dalam perkara ini sudah sangat jelas dan kami berharap proses hukumnya berjalan hingga tuntas," tegas Huki.
Kasus yang menimpa Kusnia menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar di luar negeri perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian. Di balik janji kehidupan yang lebih baik, bisa saja tersembunyi praktik perdagangan orang yang merenggut kebebasan dan masa depan korbannya.
Mahasiswi di Majalengka Ditipu Puluhan Juta Akibat Jadi Sasaran Love Scamming
Seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka menjadi korban dugaan penipuan bermodus love scamming. Korban diduga dimanfaatkan oleh pria yang dikenalnya hingga harus menanggung tagihan pinjaman online senilai Rp28 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalengka Kota. Laporan korban diterima polisi pada hari Rabu (3/6) kemarin.
Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk mendapatkan akses ke telepon genggam dan akun keuangan milik korban.
"Modusnya memanfaatkan hubungan kedekatan atau berpacaran. Korban percaya kepada pelaku sehingga pelaku bisa mengakses perangkat dan akun milik korban," kata Yayan kepada detikJabar, Kamis (4/6) lalu.
Yayan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 hingga 30 Mei 2026. Awalnya pelaku meminjam handphone milik korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga mengajukan sejumlah pinjaman melalui aplikasi keuangan digital yang terhubung dengan identitas korban.
"Pinjaman pertama sebesar Rp3 juta diajukan melalui GoPay Pinjam. Saat uang masuk ke rekening korban, pelaku mengaku dana tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang itu ke rekening pelaku," jelas Yayan.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga kembali menggunakan akun GoPay Later dan Shopee Pinjam milik korban untuk mengajukan pinjaman secara bertahap. Dana yang cair kemudian dipindahkan ke rekening yang diduga milik pelaku.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah melihat munculnya tagihan pada sejumlah akun pinjaman online miliknya. Padahal, korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
"Korban mengetahui setelah melihat mutasi dan tagihan pada akun miliknya. Dari hasil laporan, total kerugian mencapai Rp 28.012.176," ujar Yayan.
Polisi kini telah menerima laporan, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan tersangka serta sejumlah barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Polsek Majalengka Kota.
"Tersangka sudah diamankan Polsek Kota. Sedang kami dalami," ucap Yayan.
Yayan mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan akses telepon genggam, kata sandi maupun data keuangan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang memiliki hubungan dekat.
"Jangan mudah memberikan akses akun pribadi kepada siapa pun. Selalu periksa aktivitas rekening dan aplikasi keuangan secara berkala untuk menghindari tindak penipuan serupa," pungkasnya.
Belasan PMI di Cirebon Ditipu LPK, Pemda: Izin Terancam Dicabut
Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, meninjau salah satu LPK yang berada di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penipuan terhadap belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan bekerja sebagai pengelas di sejumlah negara Eropa.
Berdasarkan laporan yang diterima, sedikitnya 18 peserta diduga menjadi korban setelah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga lebih dari Rp100 juta per orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para peserta sebelumnya dijanjikan memperoleh kesempatan bekerja di Eropa melalui proses yang disebut cepat dan mudah. Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Menanggapi kasus tersebut, Novi Hendrianto menegaskan fungsi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sangat jelas, yakni hanya memberikan pelatihan keterampilan kepada peserta dan bukan melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
"LPK hanya melatih, hanya melatih, hanya melatih. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan tenaga kerja," tegas Novi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan.
Sementara itu, Kuwu Desa Pabuaran Lor, Anggi Putri Pratiwi Hidayat, menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan sebagai kantor LPK merupakan aset milik desa yang disewakan kepada pihak pengelola selama dua tahun dan masa sewanya berakhir pada Juni 2026.
"Bangunan itu merupakan aset desa yang disewa. Aktivitas LPK sendiri sudah tidak terlihat sejak tahun 2025," ujar Anggi.
Kondisi kantor yang kini tampak tidak beroperasi memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Nama besar yang disandang lembaga tersebut ternyata tidak sejalan dengan aktivitas yang terlihat di lapangan.
Di sisi lain, Camat Pabuaran, Eka Yunistiainingsih, menyatakan akan segera mengoordinasikan para kuwu di wilayahnya untuk melakukan pendataan seluruh LPK yang beroperasi di desa-desa. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kami akan mengumpulkan para kuwu untuk mendata keberadaan LPK di masing-masing desa sebagai langkah mitigasi terhadap munculnya lembaga-lembaga yang tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan," katanya.
Sementara itu, Danil dari P4MI BP3MI Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas sejumlah LPK yang menawarkan program penempatan kerja ke luar negeri.
"Hasil pendataan triwulan pertama, sudah ada 10 laporan yang masuk terkait persoalan serupa," ujarnya.
Pihak BP3MI Jawa Barat juga berjanji akan menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan LPK. Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
(wip/sud)