Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan maupun hajatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, dan telah disampaikan kepada Polres Indramayu. Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD Boy Bob Agustan Nyinang itu, pemerintah daerah meminta dukungan kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui kegiatan sosialisasi kepada warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edarannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan larangan ini," kata Tasim kepada detikJabar, Selasa (20/6/2026).
Menurut Tasim, pihak kepolisian mendukung kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut. Ia menilai penggunaan badan jalan untuk kepentingan hajatan dapat mengganggu kepentingan umum.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, penutupan jalan untuk pemasangan tenda juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun tamu yang menghadiri acara.
Polres Indramayu mengakui praktik penggunaan jalan untuk hajatan masih kerap ditemukan, baik di ruas jalan provinsi, kabupaten, maupun desa.
"Untuk tahap awal, kami akan mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi kepada masyarakat, agar aturan baru tersebut dapat dipahami dan dipatuhi," pungkasnya.
(yum/yum)
