Kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang wanita berinisial YTR (29), kini mendapat sorotan di mana-mana. Para tokoh banyak yang mendesak pelakunya, TH (30), agar segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini, sedang didalami polisi. Polda Jawa Barat bahkan membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang diketahui sempat kabur ke beberapa tempat.
Kini, di tengah proses penyelidikan, muncul desakan dari sejumlah kalangan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras tindakan itu karena merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Habiburokhman meminta polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku hingga tertangkap. Ia mendesak kasus ini diusut tuntas.
"Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan di Indonesia. Kata Habiburohman, hukum harus ditegakkan tegas demi keadilan korban.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," ujarnya.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, juga turut buka suara. Komisi III DPR kata dia, mendorong Polda Jabar segera menangkap pelaku
"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," katanya.
Rano mengatakan tindakan yang dilakukan pelaku sangat keji. Ia meminta pelaku dihukum berat.
"Jadi ini memang harus dapat hukuman berat, apalagi penyekapan sudah terjadi terjadi 3 tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ungkapnya.
Ia menyebut pihaknya akan menghubungi pihak keluarga terkait kasus yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Rano menyebut Komisi III terbuka untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran aparat terkait menyikapi kasus itu.
"Bisa, nanti kami akan minta juga staf untuk menghubungi pihak keluarga korban untuk bisa melakukan pendampingan agar kita bisa usut tuntas perkara ini sampai selesai," kata Rano.
"Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," sambungnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga turut menaruh perhatian. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelakunya.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah dalam siaran pers Kementerian PPPA diterima detikJabar, Senin (22/6/2026).
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung bertahun-tahun, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
Kementerian PPPA menyatakan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemulihan kondisi korban, baik fisik maupun psikologis, menjadi bagian penting dan menyeluruh.
Arifah mengatakan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.
Selain pendampingan hukum, korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk membantu proses pemulihan mental serta emosional pascakekerasan yang dialaminya.
Menurut Arifah, pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif karena dampak kekerasan yang dialami tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," katanya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Arifah menegaskan keberanian melapor merupakan langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban-korban lain.
"Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," ucapnya.
Sementara di Bandung, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan. Melalui timnya, Hotman Paris ikut memberikan pendampingan untuk kasus hukum yang dijalaninya.
Dalam kunjungannya, keluarga korban sempat berkomunikasi langsung dengan Hotman Paris melalui sambungan telepon. Adik YTR, Syahrul Ulum, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan.
Hotman Paris kemudian meminta keluarga korban untuk menyerahkan seluruh informasi kepada timnya agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Oke, siap tim kita... kasih semua informasinya ke tim kita ya. Oke, nanti kita tunggu datanya ya," jawab Hotman melalui sambungan telepon.
Perwakilan tim Hotman 911, Pangeran Reza Pramadia mengatakan, pendampingan tersebut merupakan instruksi langsung dari Hotman Paris. Pihaknya memastikan bantuan hukum diberikan secara gratis kepada keluarga korban.
"Iya saya mendapatkan tugas dari Bapak Hotman Paris untuk ikut mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan hukum secara gratis untuk pihak keluarga korban," ujar Reza kepada awak media.
Menurut Reza, kasus yang menimpa YTR merupakan dugaan kekerasan dengan tingkat keseriusan tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi korban lain maupun ancaman terhadap pihak yang mengetahui kasus tersebut.
"Kalau menurut beliau (Hotman Paris), ini kan kasusnya luar biasa sadis ya, sebetulnya. Takutnya kan akan banyak korban-korban bermunculan, sedangkan si terduga pelaku itu kan masih ada di luar nih. Takutnya mengintimidasi atau ada dendam kepada siapa pun," katanya.
Reza menyebut kedatangan tim Hotman 911 ke keluarga korban dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga.
"Justru itu saya datang ke sini secepatnya untuk ikut bersama-sama dengan teman-teman yang lain untuk ikut menjaga, memberikan pendampingan hukum. Itu yang terpenting untuk pihak keluarga korban," tegasnya.
Selain mendampingi keluarga YTR, tim Hotman 911 juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Reza menyebut ada informasi mengenai dugaan korban dari wilayah Garut, namun pihaknya masih menunggu kepastian laporan resmi.
"Yang saya tahu sih ada (korban) dari Garut ya, tapi yang lain sih masih belum tahu pasti, soalnya kan belum ada laporan resmi dari kepolisian juga," bebernya.
Reza berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap keberadaan terduga pelaku. Ia juga mengajak korban lain yang merasa mengalami tindakan serupa agar berani melapor.
"Harapan kita sih si terduga pelaku bisa segera tertangkap ya. Dan juga untuk korban-korban lainnya bisa ikut melapor. Pokoknya jangan takut karena dengan ikut melapor, kita membantu pihak kepolisian untuk memberantas kejadian semacam ini biar tidak terulang lagi ke depannya," tuturnya.
Merespons kondisi terkini, Polda Jawa Barat pun membentuk tim khusus untuk mengejar terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan. Polisi memastikan pelakunya terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku saat ini belum ditangkap ya. Kita baru membentuk tim gabungan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (22/6/2026).
Hendra menyebutkan, korban dalam kejadian ini belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kondisi terkini, mata korban mengalami kebutaan akibat dianiaya pelaku.
"Korban belum di BAP. Karena korban belum bisa komunikasi dengan jelas," ujarnya.
"Yang pasti kedua matanya mengalami kebutaan. Itu yang paling parah dan gigi atas depan enam rontok. Bibir sudah sumbing," ujarnya menambahkan.
Disinggung mengenai luka di tubuh korban, Hendra menjelaskan hal itu diakibatkan oleh pukulan dan senjata tajam. "Kalau dari dugaan benda tajam karena dipukul sama pelaku," pungkasnya.
(ral/sud)
