Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China masih terus memakan korban. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan ini yang dinilai telah beroperasi secara sistematis selama bertahun-tahun.
Koordinator Departemen Pekerja Rumah Tangga SBMI, Yunita Rohani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dengan pola serupa sejak tahun 2020. Meski jumlah laporan yang masuk setiap tahunnya tidak masif, tren ini tidak pernah benar-benar hilang.
"Setiap tahun selalu ada laporan yang masuk ke SBMI terkait pengantin pesanan. Korbannya memang tidak lebih dari lima orang per tahun, tetapi kasus ini tidak pernah benar-benar berhenti," ujar Yunita kepada detikJabar, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, SBMI mencatat sedikitnya dua perempuan menjadi korban sepanjang kurun waktu 2025 hingga pertengahan 2026. Walaupun keduanya telah berhasil dipulangkan, SBMI meyakini angka korban di lapangan jauh lebih besar daripada laporan resmi yang diterima organisasi.
Yunita menjelaskan, praktik ini awalnya marak di wilayah Kalimantan sebelum akhirnya merambah ke daerah lain. Para pelaku biasanya menggunakan kedok penawaran kerja melalui agen atau perantara untuk menjaring korban.
Para perempuan ini diiming-imingi pekerjaan tetap, kehidupan layak, hingga mahar pernikahan bernilai ratusan juta rupiah jika bersedia menikah dengan warga negara China. Namun, janji-janji manis tersebut hanyalah pintu masuk menuju praktik perdagangan manusia.
SBMI menemukan fakta bahwa mahar besar yang dibayarkan oleh pihak pria di China tidak pernah sepenuhnya sampai ke tangan korban. Sebagian besar uang tersebut diduga kuat dipangkas oleh jaringan perekrut. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, para korban justru terjebak dalam eksploitasi dan perlakuan kasar setibanya di Negeri Tirai Bambu.
Salah satu kasus memilukan menimpa K (21), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Awalnya, ia dijanjikan bekerja di sebuah restoran di China. Namun, sesampainya di sana, K justru dipaksa menikah dengan pria setempat.
Saat mencoba menolak, K diancam harus membayar ganti rugi sebesar Rp400 juta dengan dalih biaya mahar yang telah dikeluarkan. Padahal, dari total mahar tersebut, K hanya menerima Rp22 juta, yang kemudian dipotong lagi Rp5 juta oleh perekrut dengan alasan utang. Pada akhirnya, ia hanya memegang Rp17 juta.
Selama berada di China, K mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal, terutama saat menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan seksual yang menyimpang.
SBMI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meski korban sudah kembali ke tanah air. Yunita menilai seluruh rangkaian kejadian tersebut telah memenuhi unsur pidana TPPO, mulai dari proses perekrutan, cara yang digunakan, hingga tujuan eksploitasi.
SBMI berharap kepolisian bergerak cepat mendalami laporan ini dan menindak tegas para pelaku demi memberikan efek jera sekaligus memutus rantai korban baru.
Merespons hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Ia memastikan penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengusut kasus ini.
"Laporan dari korban sudah kami terima dan akan kami dalami serta tindak lanjuti," kata Arwin.
(dir/dir)
