Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan maut di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan pada Rabu (8/7/2026). Agenda reka ulang ini melibatkan penyidik Polsek Kuningan Kota serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan guna memperkuat pembuktian perkara.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dimulai pukul 10.00 WIB, tersangka memperagakan 43 adegan yang disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reka adegan mengungkap awal mula insiden saat tersangka tiba di lokasi dan melihat korban sedang bersama istrinya. Dipicu api cemburu, tersangka melakukan penganiayaan hingga korban akhirnya diamankan ke kantor Satpol PP dan dilarikan ke rumah sakit.
"Hari ini kami bersama pihak Kejaksaan Kuningan dan Polsek Kuningan Kota telah melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu di Taman Kota. Ada 43 adegan yang diperagakan, mulai dari kedatangan tersangka, insiden di lokasi, hingga korban diamankan ke kantor Satpol PP dan dilarikan ke rumah sakit," tutur Abdul, Rabu (8/7/2026).
Abdul menjelaskan, inti dari aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terekam pada adegan ke-30. Selain tersangka, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk personel Satpol PP yang berada di lokasi saat mengevakuasi korban.
"Kami juga menghadirkan saksi dari Satpol PP. Sebab, setelah penganiayaan terjadi, korban langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP yang letaknya memang berada di sekitar Taman Kota," tutur Abdul.
Usai seluruh rangkaian rekonstruksi rampung, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, yang hadir di lokasi menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan vital untuk mengungkap fakta secara utuh. Melalui visualisasi langsung di tempat kejadian perkara (TKP), jaksa dapat memverifikasi kesesuaian keterangan saksi dan tersangka dengan realita di lapangan.
"Rekonstruksi ini memastikan setiap tindakan tersangka terlihat jelas dan runtut. Terutama untuk kasus penganiayaan, hal ini sangat diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara sebelum akhirnya masuk ke tahap penuntutan. Terima kasih kepada Polres Kuningan dan Polsek Kuningan Kota. Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar," pungkas Fariz.
Peristiwa penganiayaan ini sebelumnya mengakibatkan YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, meninggal dunia. Polisi telah menetapkan B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, dipicu rasa cemburu tersangka saat melihat istrinya berduaan dengan korban di Taman Kota Kuningan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat di bagian kepala. Meski sempat mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD 45 Kuningan selama dua hari, nyawa korban tidak tertolong.
(dir/dir)
