Wanita Pembunuh Pria Disabilitas Subang Divonis 15 Tahun Bui

Wanita Pembunuh Pria Disabilitas Subang Divonis 15 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 09:30 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Bandung -

Minggu, 26 Januari 2025, warga Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan mayat pria penuh luka. Dalam gelapnya malam, jasad korban ditemukan tergeletak di pematang sawah dekat Jalan Pertamina.

Setelah warga melapor ke polisi, jasad korban akhirnya berhasil diidentifikasi. Korban bernama Toikin, pria disabilitas dengan kondisi medis tertentu yang saat itu berusia 22 tahun dan tercatat beralamat di Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Kamis, 30 Januari 2025, polisi mengumumkan bahwa pelakunya telah diamankan. Ironisnya, pelaku merupakan dua orang wanita yakni Ais Nurliani (22) dan seorang remaja berinisial TK (16).

Berkas perkara keduanya pun rampung disusun. Februari 2025, TK diadili terlebih dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Subang, menyusul Ais Nurliani pada Maret 2025 dengan dakwaan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Dalam berkas dakwaan, terbongkar bagaimana kekejian ini mereka lakukan terhadap Toikin. Semuanya bermula pada dua pekan sebelum pembunuhan saat Ais Nurliani terbakar api cemburu karena TK kembali berkomunikasi dengan korban.

Ais dan TK sendiri sudah menjalani hubungan asmara sesama jenis sekitar 10 bulan. Sedangkan korban diketahui merupakan mantan kekasih TK yang sempat menjalin hubungan asmara.

Terbakar api cemburu, Ais kemudian mengonfrontasi TK soal hubungan masa lalunya dengan korban. Di momen inilah, TK berterus terang pernah menjalin hubungan intim layaknya suami-istri dengan Toikin.

Sampai kemudian pada hari kejadian pembunuhan, Sabtu, 25 Januari 2025, Toikin kembali menghubungi TK tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB. Korban mengajaknya untuk bertemu, namun hal itu ternyata menimbulkan rasa risih dalam diri TK.

TK lalu menceritakan hal itu kepada Ais Nurliani. TK saat itu meminta Ais untuk menemaninya bertemu dengan Toikin, sembari membawa pisau yang tadinya disiapkan untuk berjaga-jaga.

Pukul 18.30 WIB, TK menjemput Ais untuk bertemu dengan Toikin. Keduanya ternyata sama-sama membawa pisau yang disimpan di dalam bagasi atau jok motor.

Setengah jam kemudian, dua wanita muda itu menjemput Toikin yang berada di Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Dari sana, mereka membawa korban untuk berkumpul di sekitar kawasan Pelabuhan Patimban.

Dari kawasan Pelabuhan Patimban, Ais dan TK mengajak Toikin untuk bergeser ke tempat sepi yang mereka tentukan di lokasi kejadian. Sesampainya di sana sekitar pukul 22.00 WIB, TK mengambil sebilah pisau dari dalam jok motor dan menyimpannya di saku celana.

Tak diduga, setibanya di lokasi, Toikin malah memicu emosi kedua wanita muda itu. Korban memperlihatkan video porno hubungannya dengan TK, sembari meraba dan memegang area vital kedua wanita tersebut.

Tak pikir panjang, Ais dan TK langsung melampiaskan amarahnya. Keduanya terlebih dahulu memukul bagian badan Toikin yang ternyata memicu perlawanan dari korban.

Ais yang sudah tersulut emosinya kemudian mengambil pisau yang disimpan di dalam jok motor, langkah ini diikuti oleh TK. Pisau tersebut dihunuskan ke bagian belakang kepala Toikin, namun korban masih bisa menghindar.

Setelah beberapa kali percobaan, keduanya berhasil melukai tubuh Toikin. Sebuah hunusan pisau ke arah punggung korban membuatnya ambruk dan tak bisa lagi melawan.

Dengan gelap mata, Ais Nurliani menusuk punggung Toikin sebanyak 10 kali. Sementara TK yang ikut emosi juga menghunuskan pisau yang dipegangnya berkali-kali hingga korban bersimbah darah.

Begitu korban tumbang, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Namun di tengah perjalanan, mereka memutuskan kembali ke lokasi tersebut untuk memastikan kondisi korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka tiba kembali di lokasi kejadian. TK yang menyadari korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan justru menusuk Toikin lagi hingga pisaunya tertancap di bagian kepala korban.

Dengan tergesa-gesa, mereka lalu kabur untuk menutupi jejak kejahatannya. Pisau TK tertancap di kepala korban, sedangkan pisau yang dibawa Ais dibuang di daerah Patimban.

Meski telah kabur untuk menghilangkan jejak, aksi kejahatan dua wanita muda asal Subang ini akhirnya terbongkar. Semuanya bermula saat jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada keesokan harinya, Minggu, 26 Januari 2025.

Di persidangan, keduanya didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang saat itu menuntut Ais dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara, sementara TK dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara. Keduanya ditengarai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sampai kemudian, Majelis Hakim PN Subang menjatuhkan putusannya. Pada 28 Februari 2025, TK divonis hukuman 6 tahun penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara Ais Nurliani divonis 15 tahun kurungan penjara di Lapas Subang. Setelah putusan itu dibacakan, kedua wanita tersebut memutuskan tidak melakukan banding atas perkara ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Subang," demikian bunyi petikan putusan Majelis Hakim PN Subang sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (10/4/2026).

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads