Resbob Dituntut 2,5 Tahun Bui di Kasus Penghinaan Suku Sunda

Resbob Dituntut 2,5 Tahun Bui di Kasus Penghinaan Suku Sunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB
Sidang tuntutan Resbob
Sidang tuntutan Resbob (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob kembali dilanjutkan. Pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dituntut selama 2 tahun 6 bulan atas tindakan pidana yang telah dia lakukan.

Tuntutan untuk Resbob dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sukanda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Resbob sendiri hadir dengan balutan baju putih dan celana hitam saat duduk di kursi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Sukanda saat membacakan tuntutannya, Senin (13/4/2026).

Resbob dituntut bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan untuk perbuatan Resbob. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan Suku Sunda.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya," ucap Jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Bandung memberikan kesempatan terhadap Resbob untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi itu pun akan dibacakan pada agenda persidangan Senin (20/4/2026) pekan depan.




(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads