Niat baik memang tak selamanya berbuah manis. Hal itulah yang dialami seorang anggota TNI AD di Depok, Jawa Barat. Tentara berpangkat Peltu tersebut menjadi sasaran pengeroyokan di Stasiun Depok Baru pada Jumat (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak dipukuli oleh sejumlah orang. Akibat aksi anarkis tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban melihat seorang ibu yang memperlakukan anaknya secara kasar di area stasiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y karena istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut," kata Made dikutip dari BeritaKlik, Senin (27/4).
Sang ibu rupanya merasa tersinggung dengan teguran tersebut, lalu mengadu kepada suaminya, Y. Tak lama berselang, Y bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
"Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Made menyebut para pelaku dalam keadaan mabuk saat melancarkan aksinya. Saat ini, dua orang pelaku pengeroyokan telah berhasil diringkus polisi.
"Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol," ujarnya.
Meski sempat menderita sejumlah luka akibat serangan tersebut, kondisi kesehatan korban dilaporkan sudah berangsur membaik.
"Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong. Betul, tidak ada menggunakan alat, (pengeroyokan) hanya menggunakan tangan kosong," tuturnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron. Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tuturnya.
Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)