Dilema 7 Warga Sukabumi: Nyawa Terancam Berujung Jeruji Besi

Dilema 7 Warga Sukabumi: Nyawa Terancam Berujung Jeruji Besi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 15:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/BeritaKlik)
Sukabumi -

Masih ingat dengan kisah Lani (64), pria yang ditemukan tewas dengan kondisi kaku dan kaki terikat di kubangan sawah awal Februari lalu?

Peristiwa yang mengguncang Desa Cikaranggeusan, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi pada Februari lalu itu kini menyisakan nestapa bagi tujuh warga setempat.

Tujuh pria berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ kini ditetapkan sebagai tersangka. Di balik jeruji besi, keluarga mereka tengah berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang diklaim sebagai puncak keputusasaan warga menghadapi ancaman nyawa yang menahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum warga, Diren Pandimas, mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka bukanlah didasari niat jahat, melainkan respons traumatis kolektif.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan medis RSUD R. Syamsudin, S.H., Lani didiagnosis mengidap Skizofrenia Paranoid dengan gejala klinis agitasi dan perilaku agresif.

"Warga sudah lama hidup dalam tekanan. Almarhum kerap memukul hingga membahayakan keselamatan anak-anak dan perempuan," ujar Diren Pandimas kepada detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Fakta keresahan ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kolektif yang ditandatangani 50 warga yang merasa tidak aman karena keselamatan jiwa mereka terancam.

Catatan medis menunjukkan Lani memiliki waham curiga dan sering masuk rumah sakit dalam kondisi mengamuk. Sayangnya, pengobatan sering tidak tuntas karena pihak keluarga kerap memaksanya pulang sebelum stabil, sehingga ia menjadi bom waktu tanpa pengawasan medis memadai.

Tangis Lansia dan Tulang Punggung Keluarga

Diren menceritakan, beberapa tersangka bahkan pernah menjadi korban kekerasan fisik langsung oleh almarhum di masa lalu. Kini, mereka harus menanggung beban hukum sebagai tumpuan ekonomi keluarga. Nasib anak dan istri mereka kini terkatung-katung.

"Ada tersangka yang sudah lanjut usia. Beliau pasrah, namun air matanya jatuh setiap kali mengingat anak istrinya," ungkap Diren.

Dijelaskan Diren, sebagai tulang punggung, penahanan mereka mengancam kelangsungan hidup keluarga, mulai dari urusan dapur hingga biaya sekolah anak.

"Secara hukum, menghilangkan nyawa memang tidak dibenarkan. Namun, saya menilai tindakan ini adalah respons spontan atas ancaman nyata dan kegagalan sistem dalam menangani kondisi medis korban yang membahayakan publik," ujarnya.

"Kami hanya berharap penegak hukum melihat kasus ini dengan kacamata kemanusiaan yang utuh. Ada alasan pemaaf di balik peristiwa ini, di mana warga bertindak karena merasa nyawa mereka berada di ujung tanduk. Perdamaian telah tercapai, dan kami berdoa keadilan substansial bisa berpihak pada mereka," tegas Diren menambahkan.

Menurut Diren, anak tertua almarhum, HA, telah memberikan maaf secara tulus. Kedua belah pihak sepakat berdamai, di mana warga menyerahkan uang santunan Rp 80.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Diren berharap penegakan hukum tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga menimbang sisi kemanusiaan dan aspek pemaafan.

"Dengan adanya perdamaian murni, hukum diharapkan hadir untuk memulihkan harmoni sosial, bukan sekadar menjadi alat pembalasan atas situasi dilematis yang menghimpit warga," ungkap Diren.

Sekadar diketahui, peristiwa ini bermula pada Kamis (12/2/2026) saat foto jasad Lani yang terikat kencang di sawah menggegerkan warga.

Kepala Desa Cikaranggeusan, Supriyatno, menyebut sebelum ditemukan tewas, Lani dilaporkan mengamuk dan menganiaya warga bernama Sani hingga luka parah.

Penemuan jasad dalam kondisi tidak wajar itulah yang memicu penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi hingga menetapkan tujuh warga sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads