Lebih dari sebulan setelah seorang pelajar tewas akibat pembacokan di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, polisi menetapkan seorang pelajar berusia 16 tahun sebagai tersangka. Kasus yang sempat dianggap bagian dari aksi tawuran antarpelajar itu kini diungkap sebagai penganiayaan yang berujung kematian korban, PS (16).
Tersangka berinisial RA (16), seorang pelajar asal Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Dramaga merampungkan rangkaian penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 17 April 2026 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Dramaga Iptu Agripinus Motani Zalukhu mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (29/5/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan RA sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 Polsek Dramaga menetapkan saudara RA umur 16 tahun sebagai tersangka," ujar Agripinus melalui pesan singkat diterima detikJabar, Jumat (29/5/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, wilayah Ciherang Hegar Rasa, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga. Korban PS yang masih berusia 16 tahun diduga menjadi sasaran pembacokan yang dilakukan tersangka bersama sejumlah pelajar lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu. Selain itu, penyidik mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Agripinus menilai kasus kekerasan yang melibatkan pelajar hingga menyebabkan kematian merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kekerasan.
"Aksi pembacokan antar pelajar merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa," kata Agripinus.
Ia mengimbau para orang tua lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, hingga penggunaan media sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar anak tidak mudah terpengaruh perilaku yang berujung kriminal.
"Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa yang merenggut nyawa pelajar asal Desa Petir tersebut.
Peristiwa Berdarah di Lingkar Dramaga
Kasus ini bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu polisi menerima laporan adanya bentrokan yang diduga melibatkan dua kelompok pelajar di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, tepatnya di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga.
Petugas yang mendatangi lokasi kemudian melakukan pembubaran. Namun saat penyisiran di sekitar area persawahan Kampung Hegar Rasa, Desa Ciherang, petugas menemukan korban PS tergeletak dengan luka akibat senjata tajam. Korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Pada awal penyelidikan, peristiwa tersebut diduga sebagai tawuran antarpelajar. Seiring berjalannya penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan fakta yang mengarah pada tindak penganiayaan terhadap anak.
Hasil penyelidikan itu kemudian mengantarkan penyidik menetapkan RA (16) sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan pelajar tersebut.