Terungkapnya Misteri Kematian Siswa MTs di Dramaga Bogor

Round-Up

Terungkapnya Misteri Kematian Siswa MTs di Dramaga Bogor

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 31 Mei 2026 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi jenazah. (Foto: Dok.BeritaKlik)
Bogor -

Misteri kematian tragis seorang pelajar berinisial PS (16) di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan, polisi resmi menetapkan seorang remaja berinisial RA (16) sebagai tersangka.

Kasus yang semula diduga sebagai aksi tawuran antarpelajar ini ternyata merupakan aksi penganiayaan brutal. Tersangka RA, yang juga berstatus pelajar asal Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, tak berkutik setelah penyidik Polsek Dramaga merampungkan rangkaian penyelidikan atas peristiwa berdarah pada 17 April 2026 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Dramaga, Iptu Agripinus Motani Zalukhu, mengungkapkan status tersangka ditetapkan pada Jumat (29/5/2026). Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi polisi, RA dinilai sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas kekerasan fatal yang menimpa korban.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 Polsek Dramaga menetapkan saudara RA umur 16 tahun sebagai tersangka," ujar Agripinus melalui pesan singkat yang dikutip detikJabar, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

Tragedi ini bermula saat senja menyelimuti kawasan Ciherang Hegar Rasa, Desa Ciherang, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban PS diduga menjadi sasaran pembacokan oleh tersangka yang saat itu beraksi bersama sejumlah rekan pelajarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti yang mengerikan: sebilah celurit sepanjang 50 sentimeter dengan gagang kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan sebagai bukti penguat.

Agripinus mengaku prihatin atas fenomena kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menegaskan peran keluarga sangat krusial dalam memutus rantai kekerasan di kalangan pelajar.

"Aksi pembacokan antar pelajar merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa," tegas Agripinus.

Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan 'kepo' terhadap aktivitas anak-anak mereka, mulai dari lingkungan pergaulan hingga jejak digital di media sosial. Edukasi mengenai penyelesaian masalah secara damai harus ditanamkan sejak dini agar anak tidak terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas.

"Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai," tambahnya.

Akibat perbuatannya, RA kini terancam jeratan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Meski RA sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan pelajar asal Desa Petir tersebut.

Kronologi

Flashback ke Jumat, 17 April 2026, suasana Jalan Lingkar Dramaga mendadak mencekam sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan adanya bentrokan kelompok pelajar di wilayah Desa Ciherang.

Saat petugas tiba untuk membubarkan massa, sebuah pemandangan memilukan ditemukan di area persawahan Kampung Hegar Rasa. Korban PS ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka sabetan senjata tajam yang parah. Meski sempat dilarikan ke fasilitas medis, nyawa remaja malang itu tetap tidak tertolong.

Awalnya, polisi menduga ini adalah murni tawuran. Namun, seiring pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman fakta di lapangan, tabir gelap itu tersingkap: ini adalah kasus penganiayaan berat terhadap anak.

Hasil penyelidikan mendalam itulah yang akhirnya menyeret RA ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads