Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas membeberkan faktor di balik keputusan penghentian penyidikan kasus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Menurutnya, banyak hal yang kurang dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Erwin ditetapkan menjadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025 dalam perkara penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, kenapa setelah 6 bulan baru dihentikan. Ini sebetulnya bukan setelah 6 bulan, enak bulan itu kan dalam rangka penyidikan pasca ditetapkan jadi tersangka," katanya, Rabu (3/6/2026).
"Makanya kami penyesuaian dengan KUHAP yang baru dan kami sandingkan. Kalau saya ungkapkan di sini, banyak yang kurang," tambahnya.
Abun memang tidak secara rinci menyebutkan faktor yang ia maksud dalam penghentian kasus Erwin. Namun, salah satu yang ia bocorkan adalah aliran dana yang diduga merupakan sumbangan saat kampanye Pilkada.
"Kan enggak mungkin saya sampaikan di sini. Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye, itu salah satu, ya," tuturnya.
detikJabar pun sempat mengonfirmasi pernyataan Kajati Jawa Barat yang baru, Sutikno, mengenai kasus ini. Abun tak menampik bahwa sorotan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejari untuk memutuskan penghentian kasus Erwin.
"Semenjak saya menjabat menjadi kepala 5 bulan, kami melakukan ekspos pemeriksaan. Nah, terakhir tanggal 22 Mei. Di situlah kami menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan. Kenapa kami belum sampaikan? Karena kami masih membungkus perkara ini, membuat laporan secara resmi, inilah yang kami sekarang lagi susun," katanya.
"Karena Pak Kajati sudah menyinggung itu, makanya saya akan sampaikan bahwa perkara ini dihentikan," pungkasnya.
(ral/orb)