Polres Sukabumi Amankan 15 Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis

Polres Sukabumi Amankan 15 Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 06 Jun 2026 05:00 WIB
Polisi mendapatkan belasan barang bukti motor, bagi yang pernah merasa kehilangan bisa memeriksa di Mapolres Sukabumi
Polisi mendapatkan belasan barang bukti motor, bagi yang pernah merasa kehilangan bisa memeriksa di Mapolres Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kabar baik bagi warga Sukabumi dan sekitarnya yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kini, ada belasan unit sepeda motor curian yang diamankan polisi dan siap dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Warga yang merasa kehilangan bisa mengambil motor tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Pengembalian belasan kendaraan roda dua ini merupakan buntut dari keberhasilan jajaran kepolisian menggulung sindikat curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

"Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 5 kejadian terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Di mana dari 5 kejadian tersebut, berhasil diamankan 9 tersangka. 7 tersangka sebagai pelaku pencurian pemberatan dan 2 tersangka sebagai pelaku penadahan terhadap kendaraan bermotor hasil dari kejahatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana di Mapolres Sukabumi, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memastikan kendaraan tersebut bisa langsung dibawa pulang oleh pemiliknya. Samian mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera mendatangi Mapolres Sukabumi. Saat ini ada sekitar 15 motor yang diamankan polisi.

"Mari bagi para korban atau masyarakat yang kebetulan merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, bisa ya bisa menghubungi ya Polres Sukabumi. Tentunya kita masih ada beberapa kendaraan ya, belasan kendaraan yang kita amankan yang tentunya ada pemiliknya," ungkap Samian.

ADVERTISEMENT

Prosedur pengambilannya sangat mudah. Warga hanya diwajibkan membawa bukti dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK. Pemilik juga wajib membawa kartu identitas asli untuk dicocokkan dengan nomor rangka serta mesin motor.

"Bagi pemilik kendaraan diharapkan membawa surat kelengkapan kendaraan dan juga tanda pengenal diri. Ya, kita akan serahkan pimpinan, tanpa dipungut biaya apa pun," tegasnya.

Terkait tersangka, kesembilan pelaku tersebut diketahui berinisial RR, RAS, SA, YA, CB, AS, WN, RI, dan FR. Berdasarkan catatan kepolisian, beberapa pelaku di antaranya merupakan pemain lama yang tak kapok keluar masuk bui.

"Dari 9 pelaku, ya 3 orang di antaranya memang pelaku residivis yang sudah mengulangi kejahatannya," tambah Samian.

Komplotan ini menyasar berbagai wilayah mulai dari Cikidang, Cisolok, hingga Palabuhanratu. Dalam melancarkan aksinya, mereka memantau kelengahan korban di kawasan permukiman pada malam hari, serta memanfaatkan minimnya pengamanan di area parkir publik pada siang hari.

"Kejadian kalau di tempat tinggal rata-rata di malam hari ya, pada saat pemilik kendaraan sedang beristirahat. Maka pada jam-jam rawan dini hari, itulah waktu aksi melakukan kejahatan. Sedangkan di tempat perbelanjaan atau tempat umum itu, pasar, yaitu terjadi di siang hari," jelasnya.

Untuk menjebol kontak motor korban, komplotan ini membekali diri dengan perkakas khusus. Setelah berhasil digasak, mereka langsung melempar barang curian tersebut ke pihak penadah.

"Di mana modus operasi daripada pelaku, ya menggunakan kunci letter T, kemudian menggunakan alat pemotong untuk pengaman ganda, melakukan perusakan, kemudian juga melakukan kunci paksa ya terhadap kunci kendaraan bermotor tersebut. Kemudian dijual ke pihak yang memang sebagai penadah," urai Samian.

Atas perbuatannya, para pelaku pemetik dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadahan diancam pidana empat tahun penjara.

Samian pun memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan di wilayahnya.

"Tidak ada ruang melakukan kejahatan, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi," tutupnya.

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads