SCR, pemilik Darmawangsa Wedding resmi dilaporkan ke Polda Jabar atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan calon pengantin dan vendor.
Informasi ini dibenarkan salah satu korban sekaligus penerima kuasa dari korban lainnya, Sunsun Nugraha Tasdik.
detikJabar menerima bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1102//12026/SPKT/POLDA JAWA BARAT Tanggal 8 Juni 2026 yang diberikan oleh Sunsun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Hari Senin kita datang kembali untuk lengkapi berkas yang kurang, pas kita datang Hari Sabtu," kata Sunsun via pesan singkat, Selasa (9/6/2026).
Dengan demikian, berkas sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah berkas sudah lengkap dan diterima dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Dalam LP itu, diuraikan jika awal mula kejadian sebelumnya para korban memesan paket wedding kepada terlapor, kemudian terlapor meminta sejumlah uang tanda jadi atau DP.
Penyerahan diberikan secara bertahap dengan cara ditransfer ke rekening atas nama terlapor. Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, SCR diduga tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagai mana kesepakatan yang telah janjikan.
Para korban kemudian mendatangi rumah SCR. Namun saat itu, SCR tak berada di kediamannya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku belum diamankan karena dibutuhkan pendalaman dalam kasus ini.
"Belum. Masih diperlukan keterangan korban dan saksi-saksi penguat korban," ujar Hendra via pesan singkat.
Hendra membenarkan, jika terduga pelaku adalah SCR.
"Iya," tambahnya.
(wip/yum)