Aksi nekat dua pria yang merampas telepon genggam milik pengendara motor di siang bolong berakhir di tangan polisi. Arie Safari (38) dan Yadi Kurniadi (29) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Mapolsek Cicendo dengan tangan terborgol.
Warga Cimahi dan Sumedang itu diamankan setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau yang kerap disebut begal di kawasan Jalan Dr Otten, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menggunakan sepeda motor matik berwarna hitam, keduanya mengincar korban yang saat itu sedang melintas di jalan. Korban diketahui tengah dibonceng sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam untuk menghubungi rekan kerjanya.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Cicendo, AKP Darno, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Kami telah menerima laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan, atau yang sering masyarakat sebut dengan bahasa begal," kata Darno dalam konferensi pers di Mapolsek Cicendo.
Menurut Darno, kedua pelaku mendekati korban dengan sepeda motor sebelum akhirnya merampas telepon genggam yang sedang digunakan korban.
"Tiba-tiba pelaku ini memepet korban, kemudian direbut handphone-nya, lalu korban berteriak dan kebetulan banyak warga yang di situ yang melihat akhirnya ikut membantu untuk mengejar. Namun demikian, kebetulan juga di sana ada pos, kemudian secara gerak cepat anggota kami langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Teriakan korban yang meminta pertolongan langsung memancing perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian turut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.
Beruntung, lokasi kejadian tidak jauh dari pos polisi. Petugas yang menerima informasi segera bergerak menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum berhasil kabur lebih jauh.
Terkait kemungkinan kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain, polisi masih melakukan pendalaman.
"Kami sedang dalami, berapa kali untuk pelaku ini melakukan begal tersebut atau pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cicendo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 479 KUHP, untuk ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
(wip/dir)