Malang menimpa SA (33) yang selama delapan tahun ini memendam luka batin. Wanita asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu disetubuhi berkali-kali oleh ayah kandungnya.
Pilu yang sebelumnya tertutup rapat, akhirnya tersingkap di malam pertama setelah ia dinikahi pria yang dijodohkan keluarga pada 23 April lalu. SA tiba-tiba bercerita pada suaminya kalau ia sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Pertemuan keluarga kemudian digelar pada 7 Mei 2026. SA akhirnya diceraikan oleh sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban. Terduga pelaku beserta pihak keluarga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Laporan sudah diterima, LP resmi terbit pada tanggal 20 Mei. Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi juga sudah memanggil korban, pelapor, serta terduga pelaku sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan. Namun terlapor sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian karena alasan biaya," kata Gofur saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Namun kendala muncul dari keterangan korban yang berubah-ubah. Hal itu sebab korban mengalami indikasi tuna grahita, terkonfirmasi oleh keterangan dari Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandung Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pendamping, bahwa pelapor disini memiliki indikasi disabilitas tuna grahita, sehingga keterangannya masih berubah-ubah. Itu yang masih terus didalami anggota," kata Gofur.
Korban saat ini tinggal sementara waktu dengan saudaranya. Namun kabarnya, SA kerap kabur untuk kembali pulang ke rumahnya dan bertemu dengan terduga pelaku.
"Korban ini masih ditampung oleh saudaranya, namun korban ingin selalu pulang kembali ke orang tuanya (terduga pelaku) yang akhirnya korban kabur dari rumah saudaranya dan kembali ke orang tuanya," kata Gofur.
Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, SA ternyata mengalami gangguan kejiwaan.
"Iya secara mental masuk kategori disabilitas kejiwaan, kami sudah periksakan ke dokter dan mendapatkan surat keterangan disabilitas," kata Deden.
Kondisi gangguan kejiwaan yang dialami korban, membuat keterangan yang ia sampaikan pada petugas kerap berubah-ubah. Untuk membuktikan pengakuannya, pihaknya sudah mendampingi korban melakukan pemeriksaan pada kelaminnya.
"Ya begitu, keterangannya berubah-ubah. Dia juga kalau diajak ngobrol agak susah, angin-anginan karena mungkin kondisinya seperti itu. Cuma kalau berdasarkan hasil visum, memang sudah tidak perawan," kata Deden.
(dir/dir)