Seorang pria berinisial HEA (28) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang. Warga Kecamatan Telukjambe itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, NNH (19).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 8 Juni 2026. Penangkapan terhadap HEA kemudian dilakukan di wilayah Kecamatan Telukjambe.
Baca juga: Dominasi Remaja di Pesta Gay Karawang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 dini hari di kediaman mereka di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Laporan itu disampaikan oleh orang tua korban yang juga merupakan istri pelaku.
"Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dan hal itu kemudian dilapor oleh orang tua korban atau istri pelaku," kata Wildan, saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (10/6/2026).
Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku sebelum melakukan aksinya terhadap korban.
"Modus operandi yang digunakan pelaku dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut ternyata telah dicampur dengan zat cair penetas mata dan obat penenang," kata dia.
Akibat kondisi yang dialami korban setelah mengonsumsi makanan tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan perbuatannya.
"Korban sempat tersadar dan berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga, namun usahanya gagal lantaran pelaku memegangi tangan korban dengan erat dan langsung melakukan permerkosaan," imbuhnya.
Peristiwa itu kemudian diceritakan korban kepada sang ibu. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Karawang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.
"Atas laporan itu, kami telah memeriksa korban dan sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti, di antaranya VS (39), GTL (20), serta IM (41). Serta mengamankan dan menyita sejumlah Barang Bukti di lokasi kejadian, berupa pakaian yang dikenakan korban. Lalu melakukan penagkapan terhadap pelaku HEA," ungkapnya.
Saat ini, HEA telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur penyalahgunaan posisi, wewenang, atau kerentanan korban untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
"Tersangka HEA saat ini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
(dir/dir)