Bejat! Tukang Ikan Keliling Cabuli Remaja di Sukabumi

Bejat! Tukang Ikan Keliling Cabuli Remaja di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 14:57 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik.
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Sukabumi -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus seorang pedagang ikan keliling berinisial M (58). Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran diduga tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengungkapkan penangkapan M dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada awal Juni 2026. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka," kata Ilham, Kamis (11/6/2026).

Aksi bejat ini diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Korban yang diketahui berinisial R (18) mengaku sudah lama mengenal pelaku. Kedekatan itu bermula karena M kerap menjajakan ikan keliling di lingkungan tempat tinggal R dan sering bertamu ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membeberkan bahwa tindakan asusila tersebut pertama kali dilakukan M saat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi," papar Dudi.

Parahnya lagi, tindakan tidak senonoh ini tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan korban, ia harus menerima perlakuan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berani mengadu dan melaporkannya ke polisi.

"Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," tambah Dudi.

M kini telah resmi ditahan di Markas Polres Sukabumi. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga hasil visum dari korban.

Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus bisa segera disidangkan. Akibat perbuatan bejatnya, tukang ikan keliling ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Belajar dari kasus pilu ini, pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak tinggal diam jika melihat adanya indikasi kekerasan seksual di sekitar mereka.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak," tegas Dudi.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads