Hidupi Dua Anak, IRT di Karawang Terjerat Peredaran Gelap Sabu

Hidupi Dua Anak, IRT di Karawang Terjerat Peredaran Gelap Sabu

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 11 Jun 2026 22:40 WIB
Barang bukti sabu yang disembunyikan IRT Karawang
Barang bukti sabu yang disembunyikan IRT Karawang (Foto: Istimewa)
Karawang -

Ketenangan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendadak koyak. Jarum jam baru menunjukkan pukul 08.00 WIB, ketika sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengepung sebuah rumah kontrakan yang tampak sederhana.

Bukan gembong besar dengan wajah garang yang menjadi target operasi kali ini. Polisi justru mengamankan LS (33), seorang ibu rumah tangga yang selama ini dikenal warga menjalani hidup dalam kesunyian tanpa suami. Namun, di balik pintu kontrakannya, LS diduga kuat terjerat dalam pusaran gelap peredaran sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang telah terendus sebelumnya. LS, yang seharusnya menjadi pelindung bagi buah hatinya, justru memilih jalan pintas yang berbahaya.

"Tersangka berinisial LS (33) merupakan seorang ibu rumah tangga, ia warga Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, ia kami tangkap setelah pengembangan dari kasus sebelumnya," ujar Wildan dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

Suasana penggerebekan sempat menegang saat petugas mulai menggeledah setiap sudut ruangan. Ketelitian polisi akhirnya membuahkan hasil. Mereka menemukan beberapa klip plastik berisi kristal putih mematikan. Namun, yang membuat petugas mengernyitkan dahi adalah cara LS menyembunyikan barang haram tersebut.

Demi mengelabui mata aparat, LS menggunakan taktik yang tak lazim. Ia memanfaatkan alat kontrasepsi sebagai wadah untuk menyimpan serbuk kristal tersebut, berharap benda itu tak akan diperiksa secara detail oleh petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan, petugas menemukan modus operandi, di mana tersangka menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam sebuah alat kontrasepsi," kata Wildan.

Di balik jeruji besi, sebuah potret kemiskinan dan keputusasaan terkuak. LS mengaku nekat terjun ke dunia hitam karena himpitan ekonomi yang mencekik. Sejak suaminya meninggal dunia setahun lalu, ia harus berjuang sendirian menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Statusnya sebagai janda cerai mati tanpa penghasilan tetap membuatnya gelap mata.

"Pelaku merupakan janda cerai mati, ia menghidupi kedua anaknya yang masih kecil, dan saat ini pelaku belum memiliki pasangan," ungkapnya.

Dari tangan LS, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 35 gram. Selain alat kontrasepsi yang dijadikan wadah, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik berbalut lakban merah serta sebuah ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi.

Dalam proses interogasi, LS tak lagi bisa bersandiwara. Ia mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan satu nama yang menjadi sumber barang haram tersebut. Kini, polisi tengah memburu sosok pria berinisial B yang diduga sebagai pemasok utama.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap nama pemasoknya. Saat ini kami juga masih memeburu seorang pria berinisial B sebagai pemasok barang untuk LS," ujar dia.

Kini, LS harus meratapi nasibnya di balik dinginnya sel tahanan, jauh dari anak-anak yang ia perjuangkan dengan cara yang salah. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru yang mengatur tentang penyesuaian pidana.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 609 Ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads