Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 12 Jun 2026 16:45 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Indramayu -

Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Dia terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaifudin jadi terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu berinisial IM dan AF.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap Cahya.

ADVERTISEMENT

Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun dua pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads