Kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Fauzan Maulana terhadap mantan pacarnya, seorang perempuan asal Sumedang berinisial ASN (22), telah bergulir di persidangan. Pelaku pun sudah dituntut dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara atas perbuatan nekat yang dilakukannya.
Pelaku dituntut bersalah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski telah menjalani persidangan, pelaku diketahui tidak ditahan di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan pihak pengacara korban. Kejari Kota Bandung kemudian menjelaskan pertimbangan mengapa pelaku tidak ditahan selama proses kasusnya berjalan.
"Perkara sedang proses persidangan, kewenangan penahanan ada pada hakim," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar dalam keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Sekadar diketahui, kasus ini sendiri sempat memantik perhatian publik setelah viral pada Desember 2024 silam. Saat itu, muncul unggahan di akun Instagram @maul* serta akun @sekr yang memperlihatkan seorang wanita tengah menangis sambil lehernya dipegang oleh genggaman tangan, sekaligus ada percakapan pesan singkat dengan kata-kata kasar.
Usai polisi turun tangan, Fauzan lalu ditangkap Polres Sumedang pada 13 Desember 2024 setelah diketahui berada di Semarang. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena dari hasil penyelidikan, tempat kejadian perkara berada di kawasan Cihampelas.
"Ini perkara pengancaman melalui sarana elektronik Pasal 45 B UU No. 01 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.
(iqk/iqk)
