Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin Murjono dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Aksi tersebut menyebabkan tewasnya lima anggota keluarga Budi Awaludin, termasuk seorang anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Selain itu, jaksa menyebut tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa lima orang sekaligus dalam satu keluarga dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi kerabat korban. Perbuatan tersebut juga dinilai mengakibatkan terputusnya garis keturunan keluarga Budi Awaludin.
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian sehingga menghambat proses penyelidikan. Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana serta bersikap kooperatif dengan mengakui keterlibatannya dan mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan.
Salah satu keterangan penting yang disampaikan Priyo adalah adanya lokasi lain yang digunakan dalam rangkaian pembunuhan, yakni warung sembako milik korban. Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan rekaman kamera pengawas dari bengkel yang berada di samping warung dan telah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, selaku perwakilan dari JPU mengatakan bahwa terdakwa juga mengungkap keberadaan palu besi yang diduga digunakan terdakwa lain, Ririn Rifanto alias Irin, untuk menghabisi empat korban lainnya. Meski sebelumnya ikut menghilangkan barang bukti tersebut, Priyo akhirnya menunjukkan lokasi pembuangan palu hingga berhasil ditemukan dan dihadirkan di persidangan.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tadi, maka kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Priyo, dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Kami juga meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Selain pidana pokok, terdakwa dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Sementara seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, alat yang digunakan dalam perkara, dokumentasi olah tempat kejadian perkara, serta hasil pemeriksaan digital forensik, diminta tetap berada pada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terpisah atas nama Ririn Rifanto yang masih dalam proses persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Tuntutan 20 tahun penjara merupakan konsekuensi yang lazim mengingat perkara tersebut menimbulkan lima korban jiwa," ujar Ruslandi, saat ditemui di kediamannya, Jumat (19/6/2026).
Namun, Ruslandi mengatakan pihaknya akan membantah seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa, mulai dari pembunuhan berencana, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga pasal mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Ia juga menyoroti keberadaan palu yang disebut sebagai alat pembunuhan. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui bahwa palu tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan karena saat dipinjam oleh Ririn disebutkan untuk keperluan renovasi rumah.
Baca juga: Cinta Monyet Berujung Petaka di Tasikmalaya |
Selain itu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut fakta terkait kematian korban bayi karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung siapa pelaku yang menenggelamkan korban. Hal tersebut, kata Ruslandi, akan menjadi bagian dari argumentasi pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim.
Dalam persidangan itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir untuk melakukan pendalaman informasi. Hasil pengumpulan data tersebut nantinya akan dibahas dalam sidang pleno LPSK guna menentukan langkah lebih lanjut terkait perkara tersebut.
(orb/orb)
