Seorang perempuan berinisial YTT (29) ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah dilaporkan menghilang selama kurang lebih tiga tahun oleh pihak keluarganya. Korban diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial TH, di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Hingga Senin (22/6/2026), kasus tersebut dalam penanganan pihak Polda Jabar. Sementara terduga pelaku dilaporkan melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
Kronologi Penemuan Korban dan Misteri Pesan WhatsApp
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi tidak terduga yang diterima oleh pihak keluarga mengenai keberadaan korban yang telah lama hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Awal Mula Hubungan: Korban mengenal TH pada tahun 2023 dalam sebuah acara konser musik di Tritan Point, Kota Bandung.
- Hilang Kontak: Setelah TH berkunjung ke rumah orang tua korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung, YTT tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa kabar selama tiga tahun.
- Pesan WhatsApp Misterius: Kasus terbongkar setelah keluarga menerima pesan dari seseorang tak dikenal pada Rabu, 10 Juni 2026, yang mengabarkan bahwa YTT berada di IGD RSHS Bandung.
- Upaya Pencarian yang Dihambat: Keluarga sempat memviralkan pencarian korban di media sosial, namun mendapatkan ancaman dari pihak yang diduga pelaku agar unggahan tersebut dihapus.
Kondisi Medis dan Dampak Penganiayaan Berat
Keluarga menggambarkan kondisi fisik YTT saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya dalam rentang waktu yang lama.
- Kerusakan Wajah: Kondisi wajah korban dilaporkan hancur, bibir bagian atas hilang, dan terdapat luka infeksi serta nanah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul.
- Gangguan Fungsi Tubuh: Akibat penganiayaan tersebut, korban kini tidak bisa melihat secara normal, sulit berbicara, serta mengalami kesulitan untuk berjalan.
- Luka Fisik Lainnya: Ditemukan bekas bacokan di kaki, luka sayatan di kepala, hingga bekas sundutan rokok di kulit yang telah mengering.
Melanie Silviani, kakak korban, menceritakan saat pertama kali mulai bisa berkomunikasi, korban justru menyampaikan permohonan maaf. "Pertama yang diucapin minta maaf," kata Melanie.
Modus Operandi dan Profil Terduga Pelaku
Berdasarkan keterangan keluarga dan penyelidikan awal kepolisian, tindakan keji ini diduga dilakukan secara berulang dengan berbagai alat penganiayaan.
- Pekerjaan Pelaku: TH diduga bekerja sebagai debt collector di wilayah Bandung.
- Alat Kekerasan: Pelaku diduga menggunakan tangan kosong, helm, benda tumpul, hingga senjata tajam untuk menyiksa korban.
- Intimidasi dan Trauma: Korban awalnya sempat berbohong kepada dokter dengan mengaku luka-lukanya akibat jatuh di kamar mandi karena merasa trauma dan takut akan ancaman pelaku.
- Kerugian Materiel: Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiel berupa hilangnya barang berharga senilai kurang lebih Rp52.000.000.
Langkah Hukum dan Pengejaran Terduga Pelaku
Pihak berwenang bersama lembaga negara kini berupaya keras untuk menuntaskan kasus pelanggaran kemanusiaan ini.
- Laporan Kepolisian: Keluarga resmi melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
- Status Pelaku: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmasi TH berstatus buron dan terus berpindah-pindah lokasi: "Memang dari beberapa hasil mapping kita ini, tersangka berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita gerebek, tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri," kata Hendra.
- Jeratan Pasal: Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
- Dukungan Institusi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras tindakan ini dan meminta Polri bertindak tegas. "Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan," kata dia.
KemenHAM Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses pemulihan medis serta perlindungan hak-hak korban hingga kasus ini mendapatkan keadilan hukum yang setimpal.
(bbp/bbp)
