Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami penyiksaan selama sekitar tiga tahun oleh seorang laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih buron pengejaran polisi.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah dalam siaran pers Kementerian PPPA diterima detikJabar, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan karena korban diduga mengalami berbagai kekerasan fisik dalam jangka waktu yang lama. Berdasarkan penelusuran, YTR diketahui hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung bertahun-tahun, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
Kementerian PPPA menyatakan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemulihan kondisi korban, baik fisik maupun psikologis, menjadi bagian penting dan menyeluruh.
Arifah mengatakan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.
Selain pendampingan hukum, korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk membantu proses pemulihan mental serta emosional pascakekerasan yang dialaminya.
Menurut Arifah, pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif karena dampak kekerasan yang dialami tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," katanya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Arifah menegaskan keberanian melapor merupakan langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban-korban lain.
"Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," Arifah memungkasi.
(dir/dir)
