Habiburokhman Soroti Penyekapan di Bandung, Minta Pelaku Ditangkap

Kabar Nasional

Habiburokhman Soroti Penyekapan di Bandung, Minta Pelaku Ditangkap

Gibran Maulana Ibrahim - detikJabar
Senin, 22 Jun 2026 14:01 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburokhman, sebagaimana dilansir dari detikNews, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut. Habiburokhman secara khusus meminta jajaran kepolisian di tingkat kota maupun provinsi untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pelaku kekerasan tidak boleh mendapat ruang untuk menghindari proses hukum.

"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," tegasnya.

Korban Diduga Disekap Selama Tiga Tahun

Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. Disebutkan ia mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung.

Artikel ini sudah tayang di detikNews




(gbr/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads