Ade Kunang Atur Data Proyek di APBD Perubahan Kabupaten Bekasi

Ade Kunang Atur Data Proyek di APBD Perubahan Kabupaten Bekasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 22 Jun 2026 17:24 WIB
Pemeriksaan saksi kasus korupsi ijon proyek Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan saksi kasus korupsi ijon proyek Kabupaten Bekasi (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang kembali dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bagaimana politikus PDI Perjuangan tersebut mengatur data proyek di Kabupaten Bekasi.

Fakta ini dibeberkan Muhammad Riza yang saat itu menjadi ajudan Ade Kuswara. Riza diperiksa bersama pengusaha asal Bekasi, Sarjan, yang menjadi terpidana dalam kasus ini, kemudian Sugiharto yang menjadi timses Ade Kuswara, hingga Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.

Di persidangan, Riza mengaku mendapat perintah langsung dari Ade Kuswara setelah Lebaran 2025 untuk mengambil data usulan proyek yang akan masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Bekasi.
Saat itu, Riza kemudian mendatangi Bappeda untuk meminta daftar kegiatan yang akan ditetapkan dalam RKPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya print dan laporkan kepada Pak Bupati. Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen," katanya, Senin (22/6/2026).

Menurut Riza, Ade Kuswara kemudian memerintahkannya menyerahkan daftar kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi sebagai proyek prioritas yang harus diperhatikan dalam APBD Perubahan.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Riza kembali mendapat instruksi untuk menemui seorang pengusaha bernama Sarjan.

"Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan," ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami alasan penyerahan data proyek pemerintah kepada pihak swasta. Riza mengaku mengetahui Sarjan sebagai pengusaha dan tokoh masyarakat di wilayah Tambun Utara.

"Saya hanya menjalankan perintah dan setelah menyerahkan data itu saya melaporkan kembali kepada Pak Bupati," ucapnya.

Sementara, Sarjan mengungkap hubungan kedekatannya dengan sejumlah tokoh di Bekasi jauh sebelum Ade Kuswara menjabat bupati. Ia mengaku telah menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah sejak 2019 dan terus memperoleh pekerjaan hingga 2025.

Menurut Sarjan, pada 2024 nilai proyek yang dikerjakannya mencapai sekitar Rp157 miliar, sedangkan pada 2025 mencapai sekitar Rp98 miliar. Ketika ditanya bagaimana memperoleh proyek tersebut, Sarjan mengakui faktor kedekatan komunikasi dengan pejabat memiliki peranan penting.

"Kalau zaman Pak Dani Ramdan, komunikasi banyak melalui Pak Yayat. Setelah pilkada selesai, saya minta Sugiharto menghubungkan saya dengan Pak Ade," ujarnya.

Sarjan menjelaskan pertemuan awal berlangsung di sebuah rumah makan di Bekasi yang dihadiri dirinya, Yayat, Sugiharto, dan Ade Kuswara. Dalam pertemuan itu ia menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Bekasi.

Sarjan lalu menjelaskan soal permintaan dana menjelang pelantikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Menurut Sarjan, Sugiharto menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp500 juta yang disebut untuk membantu pelantikan.

"Sugiharto menyampaikan kepada saya. Katanya untuk membantu pelantikan," kata Sarjan.

Tak lama berselang, Sarjan mengaku kembali mendapat informasi dari Sugiharto mengenai kebutuhan dana yang jauh lebih besar. Awalnya disebut pinjaman Rp8 miliar, namun ketika dikonfirmasi langsung kepada Ade Kuswara dalam sebuah pertemuan di Rest Area KM 88 Tol Cipularang, jumlah tersebut berubah menjadi Rp10 miliar.

"Saya tanya langsung ke Pak Ade. Beliau bilang benar, kalau bisa jadi Rp10 miliar," ungkap Sarjan.

Dalam kesaksiannya, Sarjan menyebut total dana yang kemudian disalurkan mencapai sekitar Rp8,5 miliar melalui beberapa pihak, termasuk Sugiharto dan orang-orang yang disebut dekat dengan Ade Kuswara.

Di akhir pemeriksaan, Sarjan mengungkap alasan mengapa dirinya tetap memenuhi berbagai permintaan dana yang menurut jaksa berkaitan dengan kepentingan Ade Kuswara. Saat ditanya apakah dirinya bisa menolak permintaan yang disampaikan bupati, Sarjan menjawab tegas.

"Tidak bisa menolak. Posisi saya bisa bantu dia," kata Sarjan di hadapan majelis hakim.




(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads