Tim Inafis Polda Jawa Barat menggeledah sebuah kosan di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berlangsung intens selama dua setengah jam.
Pantauan detikJabar di lokasi, petugas tampak mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos tersebut. Berbagai barang bukti itu langsung diangkut ke dalam mobil tim Inafis Polda Jabar.
Petugas terlihat membawa barang-barang tersebut menggunakan koper, tas ransel, hingga plastik berwarna putih. Seluruh proses olah TKP dinyatakan rampung tepat pada pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan penyisiran, petugas segera meninggalkan lokasi kejadian. Hingga saat ini, pihak kepolisian di lapangan belum memberikan keterangan mendalam terkait detail temuan dari hasil olah TKP tersebut.
Ketua RT setempat, Ahmad Solihin, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah selesai melakukan identifikasi di lokasi. Menurutnya, proses tersebut memakan waktu hingga beberapa jam.
"Ini kegiatan olah TKP dari kepolisian dari Polda Jabar. Olah TKP tadi dari jam 12 siang sampai barusan, jam setengah 3," ujar Ahmad saat ditemui di lokasi kejadian.
Ahmad mengaku sempat diminta membantu petugas selama proses olah TKP berlangsung. Ia bertugas memastikan warga tidak mendekat agar area sterilisasi tetap terjaga.
"Ini aja saya diminta supaya apa menjaga supaya tidak ada yang lewat, atau mengganggu batas garis polisi aja," katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa barang bukti yang turut disita petugas. Barang-barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Inafis Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ada barang bukti yang dibawa seperti helm, pakaian, tas, dan semuanya dibungkus. Selebihnya kurang tahu sih karena udah dibawa dari dalam sih," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjenguk YTR (29), wanita yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat (30). Selain resmi menyandang status tersangka, Taufik kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bisa saya saya sampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan," kata Irjen Rudi di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).
Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi kini terus memburu keberadaan Taufik agar ia segera mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut.
"Ini sudah kami persangkakan kepada yang bersangkutan inisialnya TH," ucapnya.
Simak Video "Video: Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Gus Hilman: Sopir Diduga Ngantuk"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
