Polisi Turun Tangan Usut Siswi SD Diperkosa 3 Bocah di Sukabumi

Polisi Turun Tangan Usut Siswi SD Diperkosa 3 Bocah di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 23 Jun 2026 16:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik.
Ilustrasi Pencabulan Anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Sukabumi -

Polisi bergerak mengusut kasus dugaan rudapaksa yang menimpa siswi kelas 3 SD berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Tiga bocah yang merupakan teman sebaya korban kini dibidik polisi.

Laporan resmi dari keluarga korban telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6/2026). Kejadian memilukan tersebut diketahui terjadi di sebuah area kebun cokelat.

"Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bergerak dengan memfasilitasi visum terhadap korban di RSUD Palabuhanratu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ungkap Dudi.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi-saksi dan ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan. "Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, kami akan segera melakukan gelar perkara biasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini ditangani secara serius dan ekstra hati-hati. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Samian.

Samian meminta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Ia memastikan penyidik PPA bekerja profesional.

"Unit PPA Polres Sukabumi terus bekerja intensif guna mengungkap fakta di lapangan demi memberikan rasa keadilan," pungkas Samian.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads